OTT KPK di Pati
Resmi Tahanan KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Jual-Beli Jabatan Desa: Saya Dikorbankan!
Mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol, raut wajah politisi tersebut tampak tegang namun menyimpan api perlawanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Sudewo-digiring-menuju-mobil-tahanan-KPK-di-Gedung-Merah-Putih.jpg)
Namun, upaya menunjukkan citra bersih itu kini rontok oleh temuan bukti fisik dari tim penindakan KPK. Sudewo justru dituding menjadi otak di balik pengumpulan dana miliaran rupiah yang dikumpulkan secara sistematis melalui tangan-tangan kepercayaannya di tingkat kecamatan.
Selain bantahan materiil, Sudewo juga mengendus adanya aroma politis yang menyengat di balik penangkapannya.
Ia menyinggung bahwa wilayah tempat ia ditangkap merupakan basis massa yang secara politik berseberangan dengannya pada kontestasi Pilkada 2024 lalu.
“Hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada. Jadi, dinamika politik lokal ini sangat memengaruhi apa yang terjadi sekarang,” ungkap Sudewo, mencoba menggiring opini bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pelemahan posisi politiknya.
Meskipun Sudewo melancarkan berbagai bantahan, bukti yang dikantongi lembaga antirasuah berkata lain. Dalam operasi senyap di Kecamatan Jaken, Pati, pada Senin (19/1/2026), tim KPK berhasil menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Total uang yang diamankan mencapai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan yang melibatkan sejumlah camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati bagian timur.
KPK menduga Sudewo memanfaatkan kekuasaannya untuk memeras calon perangkat desa. Ada sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa yang saat ini kosong dan menjadi "komoditas" panas yang diperjualbelikan oleh sindikat yang diduga dipimpin oleh sang bupati.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus dan kemudian diterbangkan ke Jakarta, Sudewo tidak sendirian mengenakan rompi oranye. KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang berperan sebagai pengepul dana dari bawah.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka diduga menjadi perantara atau koordinator kecamatan (korcam) yang bertugas menyosialisasikan "tarif" jabatan kepada para peminat.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi namun menekan. Sejak November 2025, Sudewo diduga telah memberikan instruksi kepada para koordinator ini untuk mulai memetakan siapa saja calon yang bersedia membayar demi kursi perangkat desa.
Berdasarkan temuan penyidik, tarif yang dipatok untuk satu kursi jabatan berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Angka ini merupakan hasil mark-up dari kesepakatan awal yang semula berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Ironisnya, proses ini disertai dengan ancaman halus. Para calon perangkat desa diberitahu bahwa jika mereka menolak membayar, maka formasi jabatan di desa tersebut tidak akan dibuka atau akan ditangguhkan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Hingga 18 Januari 2026, akumulasi setoran dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja sudah mencapai Rp 2,6 miliar. Dana inilah yang kemudian terendus oleh intelijen KPK hingga berujung pada penyergapan di lapangan.
Atas perbuatannya, Sudewo dan para kroninya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka dituduh melakukan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama.
Namun, drama di Gedung Merah Putih tidak berhenti pada kasus jabatan desa saja. Begitu Sudewo selesai memberikan bantahan mengenai kasus di Pati, pihak KPK menyampaikan pengumuman yang jauh lebih mengejutkan dan memperberat posisi hukum sang bupati.