Berita Nasional
Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Akhir 2025, Mengandung Merkuri hingga Steroid
Sedikitnya 26 merek kosmetik yang beredar di Indonesia saat ini terindikasi mengandung bahan berbahaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BERBAHAYA-Sejumlah-merk-kosmetik-berbahaya-disita-BPOM.jpg)
BPOM pun mengambil langkah lanjutan atas temuan puluhan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha.
Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar produk, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara aktivitas produksi, distribusi, dan impor.
Selain penjatuhan sanksi, BPOM juga melakukan penindakan langsung di lapangan. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, BPOM menertibkan sarana produksi serta tempat penjualan ritel yang masih memperdagangkan produk kosmetik bermasalah.
BPOM menegaskan, peredaran kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik tersebut melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Di sisi lain, BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik.
Konsumen diminta untuk selalu memeriksa kemasan, label produk, nomor izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
BPOM secara tegas meminta masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah risiko gangguan kesehatan akibat pemakaian kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat Indonesia. (*)
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|