Bansos 2026

Belum Terdaftar Bansos? Ini Dua Jalur Resmi Daftar DTSEN Agar Dapat BPNT dan PKH

Bansos itu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Belum Terdaftar Bansos? Ini Dua Jalur Resmi Daftar DTSEN Agar Dapat BPNT dan PKH
TribunGorontalo.com
DAFTAR -- Mau trima bansos tapi tdk terdaftar? begini caranya daftar. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan program bansos reguler seperti PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN tetap berlanjut pada 2026. 
  • Masyarakat wajib terdaftar dalam DTKS atau DTSEN untuk bisa menerima bantuan, dengan dua jalur pendaftaran resmi melalui musyawarah desa atau aplikasi Cek Bansos. 
  • Jenis bantuan yang diterima ditentukan berdasarkan sistem desil dan komponen khusus, terutama untuk program PKH.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah bantuan sosial (bansos) dipastikan bakal tetap disalurkan pada tahun 2026.

Bansos itu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Namun, ada satu syarat utama yang tidak bisa ditawar. Penerima bantuan wajib tercatat dalam basis data resmi pemerintah, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem ini biasanya terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tanpa terdaftar dalam sistem ini, masyarakat dipastikan tidak dapat menerima bansos, meskipun dinilai layak secara ekonomi.

Baca juga: Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Selidiki Konten Akun Medsos Gorontalo Karlota

Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercantum dalam DTSEN, atau ingin mengusulkan anggota keluarga maupun tetangga yang membutuhkan, pemerintah membuka dua mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2025.

Jalur Musyawarah Desa atau Kelurahan

Mekanisme pertama dilakukan secara langsung melalui pemerintah setempat.

Jalur ini mengedepankan verifikasi berbasis lingkungan dan menjadi opsi yang dianjurkan bagi masyarakat yang ingin memastikan validasi secara terbuka.

Tahapan yang harus dilalui dimulai dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Warga diwajibkan membawa dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun salinan.

Nama yang diusulkan tidak serta-merta disetujui. Data tersebut akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menilai tingkat kelayakan penerima.

Apabila hasil musyawarah menyatakan layak, petugas akan melakukan verifikasi lapangan atau ground check dengan mengunjungi langsung tempat tinggal yang bersangkutan.

Hasil survei lapangan kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan disahkan oleh kepala daerah.

Baca juga: Nikmati View Laut dan Ibu Kota Kwandang dari Taman Pontolo Indah Gorontalo Utara

Untuk mempercepat proses, masyarakat disarankan melakukan pengusulan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulan, karena periode tersebut menjadi waktu efektif pemutakhiran data sebelum tahap finalisasi.

Jalur Digital Melalui Aplikasi Cek Bansos

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved