Bansos 2026

Belum Terdaftar Bansos? Ini Dua Jalur Resmi Daftar DTSEN Agar Dapat BPNT dan PKH

Bansos itu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Belum Terdaftar Bansos? Ini Dua Jalur Resmi Daftar DTSEN Agar Dapat BPNT dan PKH
TribunGorontalo.com
DAFTAR -- Mau trima bansos tapi tdk terdaftar? begini caranya daftar. 

Selain jalur tatap muka, pemerintah juga menyediakan mekanisme partisipatif berbasis digital.

Warga dapat mengajukan diri sendiri atau orang lain melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial.

Langkah awal dimulai dengan mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.

Pengguna kemudian diminta membuat akun menggunakan alamat email aktif serta mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP sebagai proses verifikasi identitas.

Setelah akun aktif, pengusulan dapat dilakukan melalui menu “Daftar Usulan” dengan mengisi data orang yang diusulkan secara lengkap dan benar.

Apabila dalam waktu 30 hari kerja usulan tersebut tidak ditindaklanjuti atau diverifikasi oleh pemerintah daerah, data memiliki peluang untuk langsung diproses di sistem pusat.

Meski demikian, keakuratan dan kejujuran data tetap menjadi tanggung jawab pengusul.

Sistem Desil Penentu Jenis Bantuan

Setelah data tercatat dalam DTKS atau DTSEN, sistem akan mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam kategori desil.

Pembagian desil inilah yang menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima.

Kelompok desil 1 hingga 4 dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Kelompok ini memiliki peluang terbesar untuk menerima berbagai bantuan, mulai dari PKH, BPNT, PIP, hingga PBI JKN.

Sementara itu, warga yang masuk dalam desil 5 diklasifikasikan sebagai kelompok rentan miskin.

Biasanya, kelompok ini hanya menerima bantuan pangan atau jaminan kesehatan.

Adapun masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 dinilai telah mandiri secara ekonomi dan tidak termasuk sasaran penerima bantuan sosial.

Ketentuan Khusus Penerima PKH

Pemerintah menegaskan bahwa berada pada desil rendah tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima PKH. Program PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved