Purbaya Yudhi Sadewa

Negara Tak Seharusnya Subsidi Perusahaan Batu Bara, Restitusi Terbukti Biking Rugi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras praktik restitusi pajak yang selama ini diterima sejumlah perusahaan tambang batu bara.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/istimewa
PAJAK NEGARA -- Restitusi pajak negara untuk perusahaan batu bara terbukti justru bikin rugi. Purbaya geram. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik keras restitusi pajak yang diterima perusahaan batu bara karena membuat penerimaan negara menjadi negatif. 
  • Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan mendorong penerapan bea keluar ekspor batu bara
  • Pemerintah kini tengah menyiapkan skema tarif progresif yang akan diatur melalui Peraturan Presiden.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras praktik restitusi pajak yang selama ini diterima sejumlah perusahaan tambang batu bara.

Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat penerimaan negara menjadi minus, meskipun sektor batu bara tergolong industri dengan keuntungan besar.

Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan batu bara memiliki berbagai kewajiban kepada negara, mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti.

Namun, kewajiban tersebut kembali “ditarik” melalui mekanisme restitusi pajak, sehingga alih-alih memperoleh pemasukan, negara justru mengalami kerugian.

Restitusi perusahaan batu bara adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak (misalnya PPN atau PPh) dari negara kepada perusahaan tambang batu bara.

Baca juga: AI Bea Cukai Bikin Purbaya Sewot: Jangan Dibandingkan Dong!

Dalam praktiknya, kebijakan ini justru membuat penerimaan negara negatif karena jumlah restitusi yang dibayarkan lebih besar daripada pajak yang masuk.

“Pajaknya ditarik kembali lewat restitusi, hasil akhirnya penerimaan saya negatif. Artinya, negara malah mensubsidi perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda, wajar atau tidak?” kata Purbaya dalam konferensi pers penutupan tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya berlandaskan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Purbaya, kondisi saat ini justru berbanding terbalik dengan prinsip tersebut.

Negara, kata dia, tidak hanya kehilangan manfaat dari pengelolaan SDA, tetapi juga harus mengeluarkan dana melalui restitusi pajak.

“Kalau tanahnya diambil, bumi diambil, lalu negara masih harus membayar restitusi, lebih baik industrinya ditutup saja,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara, mengingat komoditas tersebut selama ini belum dikenakan pungutan ekspor.

Pemerintah tengah menyiapkan skema kebijakan yang dinilai lebih adil bagi negara tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

Terkait besaran tarif, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah masih membahasnya secara teknis.

Salah satu skema yang diusulkan adalah tarif progresif berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polisi Gorontalo, Terduga Pelaku Penikaman di Desa Hulawa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved