Rabu, 18 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Ditegur Serobot Antrean, Dosen UIM Makassar Malah Ludahi Kasir, Kini Berakhir Dipecat

Sebuah insiden di sebuah swalayan di Makassar mengubah perjalanan karier seorang dosen dalam hitungan detik.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ditegur Serobot Antrean, Dosen UIM Makassar Malah Ludahi Kasir, Kini Berakhir Dipecat
Tribunnews.com
DOSEN LUDAHI KASIR - Tangkap layar aksi dosen UIM Makassar, Amal Said, meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), viral di media sosial. Insiden ini membuat sang dosen dipecat, terancam penjara, dan kini meminta damai. 

Di tengah proses hukum berjalan, Amal Said menyampaikan klarifikasi.

Ia membantah telah menyerobot antrean dan mengaku berpindah ke kasir lain karena loket tersebut kosong. 

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean.

Namun ia mengakui perbuatannya meludah ke arah kasir merupakan tindakan yang salah.

Amal mengaku tersulut emosi setelah merasa dilecehkan oleh teguran yang diterimanya.

Ia menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa pertimbangan panjang.

Setelah dampak sosial dan hukum membesar, Amal Said menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang kini berdampak besar pada kehidupan pribadinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa satu momen emosional telah menghapus rekam jejak puluhan tahun pengabdiannya sebagai pendidik.

Amal berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlarut-larut.

Meski demikian, langkah tegas tetap diambil pihak kampus. Universitas Islam Makassar Al-Ghazali melalui sidang Komisi Disiplin dan Etik yang digelar pada 29 Desember 2025 secara resmi memberhentikan Amal Said dari tugas mengajar.

Rektor UIM menegaskan keputusan tersebut diambil karena perbuatan yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen serta nilai kemanusiaan dan akhlak yang menjadi fondasi kampus.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.

Amal Said diketahui berstatus sebagai dosen ASN yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX. Setelah pemberhentian dari UIM, statusnya dikembalikan ke LLDIKTI untuk menjalani pemeriksaan etik lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perilaku tidak etis, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi sosial, hukum, dan karier yang sangat besar.

Publik pun berharap proses hukum berjalan adil, korban memperoleh perlindungan, serta etika publik tetap dijunjung tinggi, terutama oleh aparatur negara dan tenaga pendidik. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved