Berita Viral Nasional
Ditegur Serobot Antrean, Dosen UIM Makassar Malah Ludahi Kasir, Kini Berakhir Dipecat
Sebuah insiden di sebuah swalayan di Makassar mengubah perjalanan karier seorang dosen dalam hitungan detik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DOSEN-LUDAHI-KASIR-Tangkap-layar-aksi-dosen-UIM-Makassar.jpg)
Di tengah proses hukum berjalan, Amal Said menyampaikan klarifikasi.
Ia membantah telah menyerobot antrean dan mengaku berpindah ke kasir lain karena loket tersebut kosong.
Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean.
Namun ia mengakui perbuatannya meludah ke arah kasir merupakan tindakan yang salah.
Amal mengaku tersulut emosi setelah merasa dilecehkan oleh teguran yang diterimanya.
Ia menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa pertimbangan panjang.
Setelah dampak sosial dan hukum membesar, Amal Said menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang kini berdampak besar pada kehidupan pribadinya.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu momen emosional telah menghapus rekam jejak puluhan tahun pengabdiannya sebagai pendidik.
Amal berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlarut-larut.
Meski demikian, langkah tegas tetap diambil pihak kampus. Universitas Islam Makassar Al-Ghazali melalui sidang Komisi Disiplin dan Etik yang digelar pada 29 Desember 2025 secara resmi memberhentikan Amal Said dari tugas mengajar.
Rektor UIM menegaskan keputusan tersebut diambil karena perbuatan yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen serta nilai kemanusiaan dan akhlak yang menjadi fondasi kampus.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.
Amal Said diketahui berstatus sebagai dosen ASN yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX. Setelah pemberhentian dari UIM, statusnya dikembalikan ke LLDIKTI untuk menjalani pemeriksaan etik lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perilaku tidak etis, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi sosial, hukum, dan karier yang sangat besar.
Publik pun berharap proses hukum berjalan adil, korban memperoleh perlindungan, serta etika publik tetap dijunjung tinggi, terutama oleh aparatur negara dan tenaga pendidik. (*)