Berita Viral Nasional
Ditegur Serobot Antrean, Dosen UIM Makassar Malah Ludahi Kasir, Kini Berakhir Dipecat
Sebuah insiden di sebuah swalayan di Makassar mengubah perjalanan karier seorang dosen dalam hitungan detik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DOSEN-LUDAHI-KASIR-Tangkap-layar-aksi-dosen-UIM-Makassar.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah insiden di sebuah swalayan di Makassar mengubah perjalanan karier seorang dosen dalam hitungan detik.
Amal Said, dosen Universitas Islam Makassar (UIM), mendadak menjadi sorotan nasional setelah aksinya meludahi seorang kasir perempuan berusia 21 tahun terekam kamera dan menyebar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, di sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria berkaos hitam meluapkan amarah setelah ditegur karena diduga menyerobot antrean, lalu meludahi kasir yang tengah bertugas.
Baca juga: Kronologi Lengkap Bocah 12 Tahun Habisi Nyawa Ibu Sendiri, Terungkap Gara-gara Game Dihapus
Korban berinisial N (21) tampak terdiam sejenak, namun tetap melanjutkan pekerjaannya melayani pelaku tanpa perlawanan.
Sikap tenang tersebut justru menuai simpati publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai mengecam tindakan pelaku dan memberikan dukungan kepada korban.
Identitas pria dalam video itu kemudian terungkap sebagai Amal Said, dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar.
Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa sosok dalam video viral tersebut merupakan tenaga pengajar di kampusnya.
Ia menilai tindakan Amal Said sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Menurutnya, kampus tidak akan menutup mata terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai etika dan akhlak yang dijunjung tinggi oleh UIM.
Tak lama setelah video viral, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan.
Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala.
Polisi menyatakan telah menerima laporan dan mulai melengkapi administrasi penyelidikan.
Sejumlah saksi dipanggil, bukti dikumpulkan, dan rekaman video dijadikan bagian dari pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda.
Baca juga: Kronologi Lengkap Bocah 12 Tahun Habisi Nyawa Ibu Sendiri, Terungkap Gara-gara Game Dihapus