Rabu, 18 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Ditegur Serobot Antrean, Dosen UIM Makassar Malah Ludahi Kasir, Kini Berakhir Dipecat

Sebuah insiden di sebuah swalayan di Makassar mengubah perjalanan karier seorang dosen dalam hitungan detik.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ditegur Serobot Antrean, Dosen UIM Makassar Malah Ludahi Kasir, Kini Berakhir Dipecat
Tribunnews.com
DOSEN LUDAHI KASIR - Tangkap layar aksi dosen UIM Makassar, Amal Said, meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), viral di media sosial. Insiden ini membuat sang dosen dipecat, terancam penjara, dan kini meminta damai. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah insiden di sebuah swalayan di Makassar mengubah perjalanan karier seorang dosen dalam hitungan detik.

Amal Said, dosen Universitas Islam Makassar (UIM), mendadak menjadi sorotan nasional setelah aksinya meludahi seorang kasir perempuan berusia 21 tahun terekam kamera dan menyebar luas di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, di sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria berkaos hitam meluapkan amarah setelah ditegur karena diduga menyerobot antrean, lalu meludahi kasir yang tengah bertugas.

Baca juga: Kronologi Lengkap Bocah 12 Tahun Habisi Nyawa Ibu Sendiri, Terungkap Gara-gara Game Dihapus

Korban berinisial N (21) tampak terdiam sejenak, namun tetap melanjutkan pekerjaannya melayani pelaku tanpa perlawanan.

Sikap tenang tersebut justru menuai simpati publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai mengecam tindakan pelaku dan memberikan dukungan kepada korban.

Identitas pria dalam video itu kemudian terungkap sebagai Amal Said, dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa sosok dalam video viral tersebut merupakan tenaga pengajar di kampusnya.

Ia menilai tindakan Amal Said sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.

Menurutnya, kampus tidak akan menutup mata terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai etika dan akhlak yang dijunjung tinggi oleh UIM.

Tak lama setelah video viral, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan.

Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala.

Polisi menyatakan telah menerima laporan dan mulai melengkapi administrasi penyelidikan.

Sejumlah saksi dipanggil, bukti dikumpulkan, dan rekaman video dijadikan bagian dari pendalaman perkara.

Atas perbuatannya, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda.

Baca juga: Kronologi Lengkap Bocah 12 Tahun Habisi Nyawa Ibu Sendiri, Terungkap Gara-gara Game Dihapus

Di tengah proses hukum berjalan, Amal Said menyampaikan klarifikasi.

Ia membantah telah menyerobot antrean dan mengaku berpindah ke kasir lain karena loket tersebut kosong. 

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean.

Namun ia mengakui perbuatannya meludah ke arah kasir merupakan tindakan yang salah.

Amal mengaku tersulut emosi setelah merasa dilecehkan oleh teguran yang diterimanya.

Ia menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa pertimbangan panjang.

Setelah dampak sosial dan hukum membesar, Amal Said menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang kini berdampak besar pada kehidupan pribadinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa satu momen emosional telah menghapus rekam jejak puluhan tahun pengabdiannya sebagai pendidik.

Amal berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlarut-larut.

Meski demikian, langkah tegas tetap diambil pihak kampus. Universitas Islam Makassar Al-Ghazali melalui sidang Komisi Disiplin dan Etik yang digelar pada 29 Desember 2025 secara resmi memberhentikan Amal Said dari tugas mengajar.

Rektor UIM menegaskan keputusan tersebut diambil karena perbuatan yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen serta nilai kemanusiaan dan akhlak yang menjadi fondasi kampus.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.

Amal Said diketahui berstatus sebagai dosen ASN yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX. Setelah pemberhentian dari UIM, statusnya dikembalikan ke LLDIKTI untuk menjalani pemeriksaan etik lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perilaku tidak etis, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi sosial, hukum, dan karier yang sangat besar.

Publik pun berharap proses hukum berjalan adil, korban memperoleh perlindungan, serta etika publik tetap dijunjung tinggi, terutama oleh aparatur negara dan tenaga pendidik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved