Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Perusahaan Tak Bisa Pecat Pekerja Sakit-sakitan, Ketahui 10 Alasan PHK Dinyatakan Batal demi Hukum

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, terdapat sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinyatakan batal demi hukum

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Perusahaan Tak Bisa Pecat Pekerja Sakit-sakitan, Ketahui 10 Alasan PHK Dinyatakan Batal demi Hukum
Freepik
ALASAN PHK -- Ilustrasi pekerja. Ketahui 10 alasan PHK dinyatakan batal demi hukum. 

Pekerja yang menikah atau memiliki hubungan keluarga dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan tidak boleh di-PHK hanya karena status tersebut.

Larangan ini mencegah diskriminasi berbasis hubungan pribadi. 

Dewasa ini, tak sedikit perusahaan yang membatasi hubungan antarpekerja. Sehingga ketika dua pekerja menikah, salah satunya dituntut mengundurkan diri.

5. Pekerja menikah

ILUSTRASI MENIKAH -- Kemenaker melindungi hak dua pekerja perusahaan yang menikah.
ILUSTRASI MENIKAH -- Kemenaker melindungi hak dua pekerja perusahaan yang menikah. (Foto: Freepik)

PHK dengan alasan pekerja menikah dinyatakan batal demi hukum.

Perusahaan wajib menghormati hak pekerja untuk berkeluarga.

6. Hamil, melahirkan, keguguran, menyusui

Perempuan pekerja dilindungi penuh. PHK karena kondisi biologis ini dilarang, sesuai UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hak maternitas.

7. Mengadukan pengusaha atas dugaan tindak pidana

Pekerja yang melaporkan pengusaha ke pihak berwajib tidak boleh di-PHK sebagai bentuk balas dendam. Ini melindungi pekerja dari intimidasi dan memastikan akses keadilan.

8. Mendirikan/aktif di serikat pekerja

PHK karena pekerja mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja adalah batal demi hukum.

Hak berserikat dijamin oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

9. Diskriminasi SARA, politik, gender, fisik, status perkawinan

PHK dengan alasan diskriminatif (suku, agama, ras, politik, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan) tidak sah.

Ketentuan bertujuan melindungi kesetaraan di tempat kerja.

10. Cacat tetap atau sakit akibat kerja

Pekerja yang mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja tidak boleh di-PHK selama masa penyembuhan belum dipastikan dokter.

Perusahaan wajib memberi perlindungan dan kompensasi.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved