Berita Nasional
Perusahaan Tak Bisa Pecat Pekerja Sakit-sakitan, Ketahui 10 Alasan PHK Dinyatakan Batal demi Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, terdapat sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinyatakan batal demi hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pekerja-Ketahui-10-alasan-PHK-dinyatakan-batal.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kemnaker menegaskan aturan PHK batal demi hukum sebagai perlindungan hak pekerja
- Tujuan utama kebijakan: mencegah diskriminasi dan praktik PHK yang tidak sesuai hukum
- Setiap perusahaan wajib mematuhi aturan
TRIBUNGORONTALO.COM – Perusahaan kini tidak bisa lagi sembarangan memecat pekerjanya karena beberapa alasan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, terdapat sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah dilakukan oleh pengusaha.
Ketentuan ini hadir untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mencegah praktik PHK yang diskriminatif serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Mengutip akun resmi Kemnaker, Minggu (28/12/2025), terdapat 10 alasan PHK yang batal demi hukum, antara lain:
1. Pekerja sakit ≤ 12 bulan berturut-turut
PHK tidak sah jika pekerja sakit berdasarkan keterangan dokter, selama masa sakit tidak melebihi 12 bulan.
Jika masa sakit melebihi 12 bulan berturut-turut, perusahaan dapat mempertimbangkan PHK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini melindungi pekerja agar tetap memiliki hak kerja selama masa pemulihan.
2. Menjalankan kewajiban negara
Pekerja yang sedang melaksanakan tugas negara (misalnya wajib militer atau penugasan resmi) tidak boleh di-PHK. Ini diatur agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan karena kewajiban kenegaraan.
3. Menjalankan ibadah sesuai agama
Perusahaan tidak boleh memecat pekerja karena menjalankan ibadah atau ritual keagamaan.
Hak beragama dijamin konstitusi dan dilindungi dalam aturan ketenagakerjaan.
4. Hubungan darah atau ikatan perkawinan sesama pekerja
Pekerja yang menikah atau memiliki hubungan keluarga dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan tidak boleh di-PHK hanya karena status tersebut.
Larangan ini mencegah diskriminasi berbasis hubungan pribadi.
Dewasa ini, tak sedikit perusahaan yang membatasi hubungan antarpekerja. Sehingga ketika dua pekerja menikah, salah satunya dituntut mengundurkan diri.
5. Pekerja menikah
PHK dengan alasan pekerja menikah dinyatakan batal demi hukum.
Perusahaan wajib menghormati hak pekerja untuk berkeluarga.
6. Hamil, melahirkan, keguguran, menyusui
Perempuan pekerja dilindungi penuh. PHK karena kondisi biologis ini dilarang, sesuai UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hak maternitas.
7. Mengadukan pengusaha atas dugaan tindak pidana
Pekerja yang melaporkan pengusaha ke pihak berwajib tidak boleh di-PHK sebagai bentuk balas dendam. Ini melindungi pekerja dari intimidasi dan memastikan akses keadilan.
8. Mendirikan/aktif di serikat pekerja
PHK karena pekerja mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja adalah batal demi hukum.
Hak berserikat dijamin oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
9. Diskriminasi SARA, politik, gender, fisik, status perkawinan
PHK dengan alasan diskriminatif (suku, agama, ras, politik, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan) tidak sah.
Ketentuan bertujuan melindungi kesetaraan di tempat kerja.
10. Cacat tetap atau sakit akibat kerja
Pekerja yang mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja tidak boleh di-PHK selama masa penyembuhan belum dipastikan dokter.
Perusahaan wajib memberi perlindungan dan kompensasi.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.