Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Perusahaan Tak Bisa Pecat Pekerja Sakit-sakitan, Ketahui 10 Alasan PHK Dinyatakan Batal demi Hukum

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, terdapat sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinyatakan batal demi hukum

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Perusahaan Tak Bisa Pecat Pekerja Sakit-sakitan, Ketahui 10 Alasan PHK Dinyatakan Batal demi Hukum
Freepik
ALASAN PHK -- Ilustrasi pekerja. Ketahui 10 alasan PHK dinyatakan batal demi hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Kemnaker menegaskan aturan PHK batal demi hukum sebagai perlindungan hak pekerja
  • Tujuan utama kebijakan: mencegah diskriminasi dan praktik PHK yang tidak sesuai hukum
  • Setiap perusahaan wajib mematuhi aturan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Perusahaan kini tidak bisa lagi sembarangan memecat pekerjanya karena beberapa alasan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, terdapat sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah dilakukan oleh pengusaha.

Ketentuan ini hadir untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mencegah praktik PHK yang diskriminatif serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Mengutip akun resmi Kemnaker, Minggu (28/12/2025), terdapat 10 alasan PHK yang batal demi hukum, antara lain:

1. Pekerja sakit ≤ 12 bulan berturut-turut

PHK tidak sah jika pekerja sakit berdasarkan keterangan dokter, selama masa sakit tidak melebihi 12 bulan.

Jika masa sakit melebihi 12 bulan berturut-turut, perusahaan dapat mempertimbangkan PHK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini melindungi pekerja agar tetap memiliki hak kerja selama masa pemulihan.

2. Menjalankan kewajiban negara

Pekerja yang sedang melaksanakan tugas negara (misalnya wajib militer atau penugasan resmi) tidak boleh di-PHK. Ini diatur agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan karena kewajiban kenegaraan.

3. Menjalankan ibadah sesuai agama

Perusahaan tidak boleh memecat pekerja karena menjalankan ibadah atau ritual keagamaan.

Hak beragama dijamin konstitusi dan dilindungi dalam aturan ketenagakerjaan.

4. Hubungan darah atau ikatan perkawinan sesama pekerja

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved