Selasa, 3 Maret 2026

Polemik Cahsless

BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai, Merchant Wajib Terima Rupiah di Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang maupun pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang rupiah selama

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai, Merchant Wajib Terima Rupiah di Indonesia
Tribunnews.com
BANK INDONESIA -- Jawaban polemik cahslass di merchant. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang maupun pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang rupiah selama transaksi dilakukan di wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan larangan penolakan rupiah tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali apabila terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Baca juga: UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” kata Ramdan kepada kumparan, Senin (22/12).

Ramdan menjelaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan melalui instrumen pembayaran tunai maupun nontunai.

Pemilihan metode pembayaran tersebut disesuaikan dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

Bank Indonesia, lanjutnya, terus mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai karena dinilai cepat, mudah, aman, dan mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu.

Meski demikian, uang tunai masih memiliki peran penting dalam sistem pembayaran nasional.

Menurut Ramdan, kondisi demografi Indonesia yang beragam serta tantangan geografis dan teknologi membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan dalam transaksi di berbagai daerah.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juga diatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak pembayaran menggunakan rupiah.

Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa penolakan terhadap uang rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Berdasarkan pantauan kumparan di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, masih ditemukan merchant yang menolak pembayaran dengan uang tunai.

Beberapa di antaranya memasang pemberitahuan pembayaran nontunai di depan toko dan tetap menolak transaksi tunai meski berisiko kehilangan konsumen.

Di sisi lain, terdapat pula merchant yang masih menerima pembayaran tunai meskipun mencantumkan kebijakan cashless only, baik dengan toleransi tertentu maupun pembatasan waktu operasional pembayaran tunai. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved