Tips dan Trik
6 Hal Ini Wajib Diketahui untuk Menghadapi 'Mata Elang'
Istilah ini merujuk pada debt collector dari perusahaan pembiayaan yang bertugas mencari kendaraan kredit bermasalah, terutama motor dan mobil
Ringkasan Berita:
- Mata Elang" adalah debt collector pihak ketiga yang bertugas mencari kendaraan kredit bermasalah
- Penarikan kendaraan oleh debt collector hanya sah jika didasarkan pada Perjanjian Fidusia yang terdaftar resmi dan memiliki sertifikat elektronik
- Debitur berhak menolak penarikan di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas
TRIBUNGORONTALO.COM – Kehadiran mata elang belakangan semakin sering jadi perbincangan publik.
Istilah ini merujuk pada debt collector dari perusahaan pembiayaan yang bertugas mencari kendaraan kredit bermasalah, terutama motor dan mobil yang menunggak cicilan.
Fenomena mata elang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak sedikit pemilik kendaraan yang merasa tertekan, bahkan menyerahkan kendaraan begitu saja tanpa memahami aturan hukum yang berlaku.
Nama “mata elang” muncul karena cara kerja mereka yang aktif memantau dan memburu debitur di lapangan.
Namun perlu digarisbawahi, mereka bukan aparat penegak hukum, melainkan pihak ketiga yang bekerja atas kuasa perusahaan pembiayaan.
Praktik penarikan kendaraan di jalan sering kali dilakukan secara sepihak dan intimidatif. Padahal, secara hukum tindakan tersebut tidak bisa sembarangan dilakukan.
Menurut Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat (NTB), penarikan kendaraan oleh debt collector hanya sah jika ada perjanjian fidusia yang terdaftar resmi dan memiliki sertifikat elektronik.
Fidusia sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah pelimpahan wewenang pengelolaan dari pemilik kepada pihak lain. Tanpa dasar fidusia yang sah, penarikan kendaraan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan, objek fidusia tidak boleh ditarik sepihak jika debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi.
Sementara itu, Polda Kepri menekankan bahwa tugas debt collector sejatinya hanya sebatas menagih utang, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan. Penagihan harus dilakukan secara etis, kooperatif, dan sesuai aturan.
Citra buruk mata elang muncul ketika penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum, seperti penarikan paksa, ancaman, atau kekerasan. Praktik semacam ini jelas tidak dibenarkan dalam regulasi di Indonesia.
Baca juga: Marak Penggalangan Dana di Jalanan Gorontalo, Kepala Dinas Sosial Ingatkan Soal Perizinan
Cara Menghadapi Mata Elang
Agar tidak mudah terjebak dalam praktik penarikan yang merugikan, masyarakat perlu memahami langkah-langkah menghadapi mata elang sesuai aturan. Berikut enam hal penting yang harus diketahui seperti dilansir TribunGorontalo.com dari KompasTV, Senin (15/12/2025).
1. Ketahui Hak Anda sebagai Debitur
Debitur berhak mengetahui identitas penagih dan perusahaan pembiayaan yang diwakilinya. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di jalan tanpa prosedur hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-debt-collector-Simak-cara-menghadapi-Mata-Elang.jpg)