PIP 2025
Cara Cek Status Pencairan PIP Desember 2025, Siapa Saja yang Berhak Terima?
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 bulan Desember 2025 bisa dipantau langsung lewat ponsel.
Ringkasan Berita:
- Gunakan NISN dan NIK di laman resmi SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id)
- Program menyasar pemegang KIP, keluarga PKH/KKS, anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, siswa terdampak bencana
- Tidak serentak, melainkan bertahap mengikuti validasi bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK
TRIBUNGORONTALO.COM – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 bulan Desember 2025 bisa dipantau langsung lewat ponsel.
Siswa maupun orang tua tidak perlu bingung, karena status penerima sudah tersedia secara daring melalui aplikasi resmi Kemendikbudristek.
Cukup bermodal HP dan jaringan internet, pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id. Sistem akan menampilkan status penerima periode Desember secara otomatis.
Halaman SIPINTAR memuat informasi apakah siswa termasuk penerima bantuan kategori miskin atau rentan miskin.
Sasaran program meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga penerima PKH atau KKS, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
Perlu dicatat, pencairan dana tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Prosesnya mengikuti validasi bank penyalur di masing-masing daerah. Perbedaan waktu cair antarwilayah pada Desember 2025 merupakan hal yang normal.
Bagi siswa yang belum mengetahui NISN, tersedia opsi pencarian melalui laman resmi Kemendikbudristek di nisn.data.kemdikbud.go.id. Cukup masukkan nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir, maka sistem akan menampilkan NISN sesuai arsip nasional.
Jika pencocokan data daring masih terkendala, siswa disarankan meminta bantuan pihak sekolah. Sekolah memiliki akses langsung ke basis data Dapodik sehingga dapat memastikan detail profil peserta didik secara akurat.
Siapa saja yang berhak menerima PIP?
Melansir dari KompasTV, dalam situs PIP Kemendikdasmen, prioritas penerima PIP meliputi peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi siswa dengan pertimbangan khusus, seperti anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan, serta mereka yang terdampak bencana alam.
Perluasan kriteria penerima juga menjangkau siswa yang orang tuanya mengalami PHK, berdomisili di daerah konflik, keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Bahkan, siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah serta peserta didik yang sempat drop out (putus sekolah) turut menjadi sasaran agar kembali melanjutkan pendidikan.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menarik kembali siswa putus sekolah ke bangku pendidikan sekaligus meringankan beban biaya personal, baik langsung maupun tidak langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-status-pengecekan-dana-PIP.jpg)