Penggalangan Dana di Gorontalo
Marak Penggalangan Dana di Jalanan Gorontalo, Kepala Dinas Sosial Ingatkan Soal Perizinan
Maraknya aksi penggalangan dana di jalanan Kota Gorontalo mendapat perhatian dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Izin-penggalangan-dana.jpg)
Ringkasan Berita:
- Setiap kegiatan pemungutan uang atau barang wajib memiliki izin resmi
- Pemberian izin disesuaikan dengan cakupan wilayah penggalangan dana
- Aturan perizinan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan agar donasi yang disumbangkan masyarakat benar-benar sampai kepada penerima
TRIBUNGORONTALO.COM – Maraknya aksi penggalangan dana di jalanan Kota Gorontalo untuk membantu korban banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera mendapat perhatian dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, menegaskan bahwa kegiatan pemungutan uang maupun barang memiliki aturan yang jelas dan wajib disertai izin resmi.
“Setiap yang namanya pemungutan uang dan barang itu harus melalui izin,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, pada Minggu (14/12/2025).
Sagita menjelaskan, regulasi tersebut bukan kebijakan daerah, melainkan aturan yang bersumber langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos). Mekanisme perizinan disesuaikan dengan cakupan wilayah penggalangan dana.
Pertama, jika kegiatan dilakukan dalam satu kabupaten/kota, izin dikeluarkan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Kedua, apabila mencakup lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi, izin menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi.
Baca juga: Organisasi Mahasiswa Gorontalo Kompak Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Ketiga, jika lintas provinsi, izin sepenuhnya dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
“Ini sebenarnya sudah sering disosialisasikan ke teman-teman untuk hal-hal seperti itu,” tambahnya.
Menurut Sagita, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kepada para donatur. Dengan adanya perizinan, masyarakat yang menyumbang dapat lebih yakin bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima dan digunakan sesuai peruntukannya.
Menanggapi kondisi saat ini, di mana banyak pihak di Gorontalo menggalang dana untuk korban bencana di Sumatera, Sagita menyampaikan bahwa pengurusan izin tetap dianjurkan meski situasi bersifat darurat.
“Sebaiknya seperti itu (izin), namanya juga untuk bencana,” imbaunya.
Ia menilai izin merupakan wujud keseriusan penyelenggara dalam melakukan penggalangan dana sekaligus membangun kepercayaan publik. Dalam proses pengurusan izin, Dinas Sosial akan melakukan identifikasi terhadap tujuan penggalangan, peruntukan bantuan, serta metode penyaluran. Dari proses tersebut akan keluar rekomendasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Sejauh ini, Sagita menyebut belum ada penggalangan dana lintas wilayah yang mengurus izin di Dinsos Provinsi Gorontalo.
“Saya belum mengeluarkan rekomendasi, karena kalau di Dinsos saya yang berikan rekomendasi atas izinnya Pak Gubernur,” jelasnya.