Polemik PBNU
PBNU Pastikan Polemik Internal Akan Diselesaikan Melalui Muktamar
Polemik kepemimpinan yang mengguncang PBNU dipastikan akan dituntaskan melalui forum tertinggi organisasi, Muktamar NU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PBNU-Ketua-Umum-Pengurus-Besar-Nahdlatul-Ulama-PBNU-KH-Yahya-Cholil-Staquf.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik kepemimpinan yang mengguncang PBNU dipastikan akan dituntaskan melalui forum tertinggi organisasi, Muktamar NU.
Ketua Umum Yahya Cholil Staquf menegaskan, hanya mekanisme resmi itu yang sah untuk meredakan konflik internal yang belakangan mencuat.
Pernyataan ini disampaikan seusai Rapat Koordinasi di Kantor PBNU, Kamis (11/12/2025), di tengah sorotan publik atas polemik penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat Ketua Umum PBNU.
Gus Yahya menekankan bahwa mekanisme organisasi harus dijaga agar NU tidak kehilangan arah.
Baca juga: Goda Jurnalis Saat Digiring ke Rutan, Bupati Lampung Tengah Ardito Tuai Kecaman
“Ada banyak masalah, kita akui ada banyak masalah. Mari kita selesaikan. Yang belum bisa diselesaikan sekarang, kita selesaikan di Muktamar,” ujarnya.
Menjaga Tatanan Organisasi
Menurut Gus Yahya, NU hanya bisa bertahan sebagai organisasi modern bila seluruh keputusan dijalankan sesuai AD/ART.
Ia mengingatkan, mengabaikan tatanan organisasi sama saja dengan mundur ke masa sebelum NU berdiri seabad lalu. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa polemik ini adalah pertarungan kubu.
“Kami tidak menyikapi masalah ini sebagai kubu-mengkubu. Kami hanya ingin mempertahankan integritas tatanan organisasi,” tegasnya.
Polemik Penetapan Pj Ketua Umum
Kontroversi bermula dari rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Hotel Aston, Jakarta, yang disebut mengambil keputusan di luar kewenangan.
Rapat tersebut kemudian dijadikan dasar rapat pleno di Hotel Sultan pada 9 Desember 2025 yang menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat Ketua Umum PBNU.
Namun, Gus Yahya menilai keputusan itu tidak sah. “Rapat harian Syuriyah membuat keputusan yang bukan wewenangnya.
Karena itu, keputusan itu tidak sah. Kalau pangkalnya tidak diterima, maka seluruh turunan keputusan juga tidak bisa diterima,” jelasnya.
Surat Pemberhentian dan Respons Gus Yahya
Sebelumnya, Syuriyah PBNU pada 25 November 2025 mengeluarkan surat pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam KH Ahmad Tajul Mafatikhir.
Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU hanya berpegang pada aturan organisasi, bukan klaim kelompok tertentu.
Polemik internal PBNU mencerminkan tantangan yang juga dihadapi organisasi keagamaan besar di dunia.
Di Timur Tengah, misalnya, sejumlah ormas Islam menghadapi perdebatan serupa terkait kepemimpinan dan konsistensi aturan organisasi.
Di Vatikan, dinamika internal Gereja Katolik juga kerap muncul ketika terjadi perbedaan tafsir atas mandat kepausan.
Dalam konteks global, NU sebagai organisasi dengan jutaan anggota di Indonesia dituntut menjaga stabilitas internal agar tetap relevan menghadapi isu-isu besar seperti radikalisme, kemiskinan, dan perubahan sosial.
Gus Yahya menekankan bahwa Muktamar menjadi forum sah untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara kolektif.
“Tidak ada jalan keluar selain bersama-sama. Mari bermuktamar bersama. Supaya selesai muktamar, selesai semua,” pungkas Gus Yahya.
Ia memastikan PBNU tetap berjalan normal dan setiap masalah akan ditangani lewat struktur organisasi sesuai aturan yang berlaku.(*)
| Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Minggu 8 Maret 2026: Cinta, Karier, Uang, Kesehatan |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Minggu, 8 Maret 2026: Cinta, Karier, Uang, Kesehatan |
|
|---|
| 7 GORONTALO POPULER: Pelantikan 171 Kepsek, 11 Tersangka Narkoba Pohuwato, Kebakaran SMPN 1 Batudaa |
|
|---|
| BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Status Exclude KPM Tetap Disarankan Cek Rekening |
|
|---|
| Serangan Drone Iran Tewaskan Tentara Amerika, Washington Curiga Ada Bantuan Intelijen Rusia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.