Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Lampung Korupsi

Goda Jurnalis Saat Digiring ke Rutan, Bupati Lampung Tengah Ardito Tuai Kecaman

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali menuai sorotan setelah kedapatan menggoda seorang jurnalis perempuan saat hendak dibawa

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Goda Jurnalis Saat Digiring ke Rutan, Bupati Lampung Tengah Ardito Tuai Kecaman
KOMPAS.COM
KPK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali menuai sorotan setelah kedapatan menggoda seorang jurnalis perempuan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (11/12/2025).

Momen itu terjadi sesaat setelah konferensi pers penetapan tersangka berakhir dan Ardito bersama empat tersangka lain digiring menuju mobil tahanan.

Alih-alih menjawab pertanyaan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, Ardito justru tersenyum dan melontarkan komentar bernada menggoda kepada jurnalis televisi.

Baca juga: Bos Terra Drone Ditangkap, Dokumen Izin Gedung Jadi Sorotan Polisi

“Kamu cantik hari ini,” ucapnya sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia bahkan masih tampak tersenyum ketika menaiki kendaraan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ardito dan empat orang lainnya sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Desember 2025.

Ardito diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa senilai total Rp5,75 miliar di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Adapun empat tersangka lain ialah Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Para tersangka ditahan di dua lokasi berbeda: Riki dan Lukman di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Ardito, Ranu, dan Anton ditempatkan di Rutan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved