Bupati Lampung Korupsi
Goda Jurnalis Saat Digiring ke Rutan, Bupati Lampung Tengah Ardito Tuai Kecaman
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali menuai sorotan setelah kedapatan menggoda seorang jurnalis perempuan saat hendak dibawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-menetapkan-Bupati-Lampung-Tengah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali menuai sorotan setelah kedapatan menggoda seorang jurnalis perempuan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (11/12/2025).
Momen itu terjadi sesaat setelah konferensi pers penetapan tersangka berakhir dan Ardito bersama empat tersangka lain digiring menuju mobil tahanan.
Alih-alih menjawab pertanyaan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, Ardito justru tersenyum dan melontarkan komentar bernada menggoda kepada jurnalis televisi.
Baca juga: Bos Terra Drone Ditangkap, Dokumen Izin Gedung Jadi Sorotan Polisi
“Kamu cantik hari ini,” ucapnya sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia bahkan masih tampak tersenyum ketika menaiki kendaraan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ardito dan empat orang lainnya sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Desember 2025.
Ardito diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa senilai total Rp5,75 miliar di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Adapun empat tersangka lain ialah Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Para tersangka ditahan di dua lokasi berbeda: Riki dan Lukman di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Ardito, Ranu, dan Anton ditempatkan di Rutan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).
Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)