Kebakaran Terra Drone

Bos Terra Drone Ditangkap, Dokumen Izin Gedung Jadi Sorotan Polisi

dugaan pelanggaran perizinan dan prosedur keselamatan kerja yang mengarah pada tewasnya 22 karyawan dalam kebakaran gedung PT Terra Drone I

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
KEBAKARAN -- Polisi menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, sebagai tersangka kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan setelah menemukan dua alat bukti berupa dokumen izin bangunan dan keterangan saksi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian mendalami dugaan pelanggaran perizinan dan prosedur keselamatan kerja yang mengarah pada tewasnya 22 karyawan dalam kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia, Jakarta Pusat.

Direktur Utama perusahaan, Michael Wisnu Wardana, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan dua alat bukti krusial telah terpenuhi.

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah insiden mematikan yang terjadi pada Selasa (9/12/2025).

Polisi menilai ada indikasi kuat kelalaian terkait kelengkapan izin bangunan serta pengelolaan ruang penyimpanan baterai drone, faktor yang diduga memperburuk skala kebakaran.

Ditangkap di Apartemen Setiabudi

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa Michael ditangkap Rabu (10/12/2025) malam di unit apartemennya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Surat penetapan tersangka telah terbit beberapa jam sebelumnya.

Baca juga: Data SE2026 Dianggap Kunci Pemetaan Persaingan Usaha di Gorontalo

“Dua alat bukti berasal dari keterangan para saksi dan dokumen perizinan bangunan yang kami sita di lokasi, termasuk hasil visum korban,” jelas Roby, Kamis (11/12/2025).

Saat didatangi, Michael sempat menunjukkan kebingungan dan menolak diamankan.

Namun setelah identitasnya diverifikasi dan penyidik melakukan pendekatan persuasif, ia akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan mendalam.

Jeratan Pasal Berlapis

Penyidik menjerat Michael dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP terkait kebakaran akibat kelalaian serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Polisi juga menambahkan jeratan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja untuk memperkuat konstruksi pidana.

Mayoritas korban ditemukan meninggal karena keracunan gas karbon monoksida, yang memenuhi ruangan sebelum seluruh gedung berhasil dievakuasi.

Tim forensik masih menyelidiki sumber awal api, termasuk kemungkinan reaksi panas dari baterai drone.

Kemungkinan Tersangka Baru Terbuka

Polisi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Pemeriksaan berlapis masih berjalan, melibatkan karyawan, teknisi pengelola baterai, hingga jajaran manajemen.

Kepolisian berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan temuan terbaru, termasuk analisis mendalam mengenai dugaan pelanggaran perizinan yang selama ini luput dari pengawasan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved