Berita Nasional
Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan Usai ‘Kabur’ Umrah saat Banjir, Ini Penjelasan Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya membeberkan alasan di balik sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BUPATI-DISANKSI-Bupati-Aceh-Selatan-Mirwan-MS-dinonaktifkan-tiga.jpg)
Ia menyebut keputusan Mendagri menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki profesionalisme serta pelayanan publik ke depan.
“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12) malam.
Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Aceh Selatan dan Aceh, atas kegaduhan yang terjadi.
Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga suasana damai sekaligus mendukung percepatan penanganan bencana.
“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” ucapnya.
Sanksi Kemendagri & Sorotan Presiden Prabowo
Kemendagri telah menerbitkan dua Surat Keputusan terkait Mirwan.
SK pertama berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sementara SK kedua menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Tito menegaskan bahwa tindakan Mirwan merupakan pelanggaran serius mengingat ia meninggalkan wilayah yang sedang menghadapi bencana besar.
Mirwan juga mendapat sorotan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden bahkan meminta Mendagri untuk mengambil langkah tegas karena menilai Mirwan “lari dari masalah” ketika rakyatnya membutuhkan kehadiran pemimpin. (*)