Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Nasional

Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan Usai ‘Kabur’ Umrah saat Banjir, Ini Penjelasan Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya membeberkan alasan di balik sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan Usai ‘Kabur’ Umrah saat Banjir, Ini Penjelasan Mendagri
Tribunnews.com
BUPATI DISANKSI-- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dinonaktifkan tiga bulan karena nekat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir dan longsor. 

Ia menyebut keputusan Mendagri menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki profesionalisme serta pelayanan publik ke depan.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12) malam.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Aceh Selatan dan Aceh, atas kegaduhan yang terjadi.

Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga suasana damai sekaligus mendukung percepatan penanganan bencana.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” ucapnya.

Sanksi Kemendagri & Sorotan Presiden Prabowo

Kemendagri telah menerbitkan dua Surat Keputusan terkait Mirwan.

SK pertama berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sementara SK kedua menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Tito menegaskan bahwa tindakan Mirwan merupakan pelanggaran serius mengingat ia meninggalkan wilayah yang sedang menghadapi bencana besar.

Mirwan juga mendapat sorotan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden bahkan meminta Mendagri untuk mengambil langkah tegas karena menilai Mirwan “lari dari masalah” ketika rakyatnya membutuhkan kehadiran pemimpin. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved