Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Nasional

Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan Usai ‘Kabur’ Umrah saat Banjir, Ini Penjelasan Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya membeberkan alasan di balik sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan Usai ‘Kabur’ Umrah saat Banjir, Ini Penjelasan Mendagri
Tribunnews.com
BUPATI DISANKSI-- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dinonaktifkan tiga bulan karena nekat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir dan longsor. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya membeberkan alasan di balik sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sanksi selama tiga bulan itu dijatuhkan karena Mirwan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi, tepat saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

Tito menjelaskan, Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember 2025 tanpa memiliki surat izin dari Mendagri sebagaimana kewajiban pejabat daerah.

Baca juga: Buol Diguncang Gempa Pagi Ini, BMKG Ingatkan Waspada Susulan

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa ada surat izin dari Mendagri,” kata Tito.

Padahal, Aceh Selatan sedang berada dalam situasi darurat bencana banjir dan longsor. Karena itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, terhitung sejak Selasa (9/12).

Melanggar UU, Izin Ditolak Gubernur, Namun Tetap Berangkat

Tito menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah Mirwan menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Senin (8/12).

Pemeriksaan itu menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Sanksinya sudah jelas di Pasal 77: pemberhentian sementara selama tiga bulan,” terang Tito.

Tito juga mengungkap fakta lain: Mirwan sebenarnya sempat mengajukan izin kepada Pemprov Aceh pada 22 November 2025, sebelum banjir melanda wilayah itu.

Namun saat banjir terjadi pada 24–30 November, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau Mualem, memutuskan menolak izin tersebut karena daerah dalam status tanggap darurat sejak 27 November.

Meski tak mendapat izin, Mirwan tetap berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember 2025.

“Ketika mendengar itu, saya langsung mencari kontak Mirwan untuk meminta segera pulang. Saya tanya apakah ada izin. Dia bilang pernah mengajukan izin, tapi ya tetap berangkat saja. Ke Kemendagri juga tidak ada izin karena memang belum sampai akibat ditolak Gubernur,” jelas Tito.

Mirwan MS Akui Kesalahan

Merespons keputusannya dinonaktifkan, Mirwan MS menyatakan menerima sanksi tersebut dengan lapang dada.

Ia menyebut keputusan Mendagri menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki profesionalisme serta pelayanan publik ke depan.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12) malam.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Aceh Selatan dan Aceh, atas kegaduhan yang terjadi.

Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga suasana damai sekaligus mendukung percepatan penanganan bencana.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” ucapnya.

Sanksi Kemendagri & Sorotan Presiden Prabowo

Kemendagri telah menerbitkan dua Surat Keputusan terkait Mirwan.

SK pertama berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sementara SK kedua menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Tito menegaskan bahwa tindakan Mirwan merupakan pelanggaran serius mengingat ia meninggalkan wilayah yang sedang menghadapi bencana besar.

Mirwan juga mendapat sorotan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden bahkan meminta Mendagri untuk mengambil langkah tegas karena menilai Mirwan “lari dari masalah” ketika rakyatnya membutuhkan kehadiran pemimpin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved