Berita Nasional
Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan Usai ‘Kabur’ Umrah saat Banjir, Ini Penjelasan Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya membeberkan alasan di balik sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BUPATI-DISANKSI-Bupati-Aceh-Selatan-Mirwan-MS-dinonaktifkan-tiga.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya membeberkan alasan di balik sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sanksi selama tiga bulan itu dijatuhkan karena Mirwan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi, tepat saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.
Tito menjelaskan, Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember 2025 tanpa memiliki surat izin dari Mendagri sebagaimana kewajiban pejabat daerah.
Baca juga: Buol Diguncang Gempa Pagi Ini, BMKG Ingatkan Waspada Susulan
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa ada surat izin dari Mendagri,” kata Tito.
Padahal, Aceh Selatan sedang berada dalam situasi darurat bencana banjir dan longsor. Karena itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, terhitung sejak Selasa (9/12).
Melanggar UU, Izin Ditolak Gubernur, Namun Tetap Berangkat
Tito menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah Mirwan menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Senin (8/12).
Pemeriksaan itu menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Sanksinya sudah jelas di Pasal 77: pemberhentian sementara selama tiga bulan,” terang Tito.
Tito juga mengungkap fakta lain: Mirwan sebenarnya sempat mengajukan izin kepada Pemprov Aceh pada 22 November 2025, sebelum banjir melanda wilayah itu.
Namun saat banjir terjadi pada 24–30 November, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau Mualem, memutuskan menolak izin tersebut karena daerah dalam status tanggap darurat sejak 27 November.
Meski tak mendapat izin, Mirwan tetap berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember 2025.
“Ketika mendengar itu, saya langsung mencari kontak Mirwan untuk meminta segera pulang. Saya tanya apakah ada izin. Dia bilang pernah mengajukan izin, tapi ya tetap berangkat saja. Ke Kemendagri juga tidak ada izin karena memang belum sampai akibat ditolak Gubernur,” jelas Tito.
Mirwan MS Akui Kesalahan
Merespons keputusannya dinonaktifkan, Mirwan MS menyatakan menerima sanksi tersebut dengan lapang dada.