Berita Nasional
Menteri LH Ancam Pidana Perusak Hulu DAS, Empat Perusahaan Disegel Pasca Banjir Sumatera
Pemerintah pusat mengambil langkah tegas usai banjir bandang melanda Garoga, Tapanuli Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANJIR-SUMATERA-Potret-kayu-kayu-berukuran-besar.jpg)
Perusahaan tersebut adalah Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources), PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, dan PTPN III.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar aktivitas usaha tidak memperparah kondisi hidrologi dan risiko bagi masyarakat.
“Kami akan melakukan penyelidikan lagi. Mungkin habis ini kami akan terbang sampai ke hulu untuk memastikan apa yang terjadi di hulu. Karena kayu ini tidak alami sampai di kita, mungkin ada aktivitas yang harus bertanggung jawab dari kasus ini,” ucap Hanif.
Audit Lingkungan dan Kajian Independen
Tim kajian lingkungan yang terdiri dari ahli, akademisi, serta auditor Kementerian Lingkungan Hidup kini menelusuri sumber kayu, pola pergerakan material, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Proses audit lingkungan, evaluasi izin, dan pemeriksaan pemanfaatan ruang dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pakar independen.
Hanif menegaskan, hasil audit lingkungan akan dibuka kepada publik setelah proses selesai, termasuk langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Pemulihan Sungai dan Mitigasi
Selain penegakan hukum, pemerintah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, dan masyarakat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, serta mitigasi berjalan terpadu.
Fokus utama adalah pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, pembersihan aliran sungai dari material penghambat, serta perencanaan jangka menengah berupa restorasi ekosistem hulu DAS.
“Pemulihan akses dasar bagi warga terdampak akan diprioritaskan. Mitigasi jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material penghambat harus segera dilakukan, sementara rencana jangka menengah akan mempertimbangkan restorasi ekosistem hulu DAS,” jelas Hanif.
(*)