Selasa, 17 Maret 2026

Berita Nasional

Izin Salat Jumat, Oknum Kades di Sulbar Kabur saat Akan Diperiksa Kasus Korupsi Rp574 Juta

Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, nekat melarikan diri saat hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Izin Salat Jumat, Oknum Kades di Sulbar Kabur saat Akan Diperiksa Kasus Korupsi Rp574 Juta
Tribunnews.com
JADI BURON - Kades Tanambuah Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan sebagai DPO dugaan korupsi dana desa tahun 2023. Kades tersebut kabur dengan alasan izin salat Jumat saat mau diperiksa kasus korupsi. 

“Hasil audit telah diserahkan ke Polresta Mamuju,” ujar Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, Senin (17/11/2025).

Kasus Lain: Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa, Buron Dua Tahun

Dalam kasus terpisah, seorang kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, juga ditangkap setelah menghilang selama dua tahun karena menggelapkan dana desa.

Saefudin, Kades Kebonagung nonaktif, diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes di daerah Banyumas. Ia diduga menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024.

Selama dua tahun Saefudin berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Kepada penyidik, ia mengaku hanya meminjam dana desa dan berjanji mengembalikannya pada akhir November.

“Tolong pak, saya jangan ditahan,” ujarnya saat digelandang ke Mapolres Brebes, dikutip dari TribunJateng.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan audit Inspektorat pada 3 Maret 2024 menemukan kerugian negara sekitar Rp547 juta. Penyelidikan kemudian menetapkan Saefudin sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu mobil siaga desa yang digadaikan di sebuah tempat lokalisasi.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, menyebut kliennya diduga menyalurkan dana desa untuk pembangunan jembatan yang mangkrak, penggandaan uang, serta sejumlah kegiatan lain. Mobil siaga desa juga digadaikan kepada pihak lain.

Saat ini Saefudin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved