Berita Nasional
Izin Salat Jumat, Oknum Kades di Sulbar Kabur saat Akan Diperiksa Kasus Korupsi Rp574 Juta
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, nekat melarikan diri saat hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/JADI-BURON-Kades-Tanambuah-Kabupaten-Mamuju-Sulbar-d.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, nekat melarikan diri saat hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
Muhammad Nasrullah, Kades Tanambuah, kabur dari Mapolresta Mamuju dengan alasan ingin melaksanakan salat Jumat, namun tak pernah kembali hingga kini dinyatakan buron.
Peristiwa itu terjadi saat penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nasrullah pada Jumat pekan lalu.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa tersangka sudah berada di kantor kepolisian ketika proses pemeriksaan akan dimulai. Namun tiba-tiba ia meminta izin keluar untuk salat Jumat.
“Setelah meminta izin untuk salat Jumat, tersangka tidak lagi kembali ke kantor polisi,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) melansir TribunSulbar.
Sejak saat itu keberadaan Nasrullah tidak diketahui. Polisi kini melakukan pelacakan intensif dan menyebarkan poster Daftar Pencarian Orang (DPO) ke berbagai wilayah. Aparat juga membuka ruang apabila tersangka ingin menyerahkan diri secara baik-baik.
“Kami minta dia bersikap kooperatif,” ujar Herman.
Modus Korupsi Terkuak dari Audit Inspektorat
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nasrullah bermula dari audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Dalam laporan investigasi, ditemukan penyimpangan penggunaan dana desa mencapai Rp574 juta.
Modus yang digunakan beragam, di antaranya:
pemotongan hak aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan
pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa disetorkan
klaim perjalanan dinas fiktif
penyimpangan pada proyek fisik desa
Audit mencatat 14 item pekerjaan tidak sesuai ketentuan, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran. Kerugian akibat kerusakan pekerjaan fisik ditaksir mencapai Rp243 juta.
| Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA |
|
|---|
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|