Minggu, 15 Maret 2026

Berita Nasional

Izin Salat Jumat, Oknum Kades di Sulbar Kabur saat Akan Diperiksa Kasus Korupsi Rp574 Juta

Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, nekat melarikan diri saat hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Izin Salat Jumat, Oknum Kades di Sulbar Kabur saat Akan Diperiksa Kasus Korupsi Rp574 Juta
Tribunnews.com
JADI BURON - Kades Tanambuah Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan sebagai DPO dugaan korupsi dana desa tahun 2023. Kades tersebut kabur dengan alasan izin salat Jumat saat mau diperiksa kasus korupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, nekat melarikan diri saat hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

Muhammad Nasrullah, Kades Tanambuah, kabur dari Mapolresta Mamuju dengan alasan ingin melaksanakan salat Jumat, namun tak pernah kembali hingga kini dinyatakan buron.

Peristiwa itu terjadi saat penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nasrullah pada Jumat pekan lalu.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa tersangka sudah berada di kantor kepolisian ketika proses pemeriksaan akan dimulai. Namun tiba-tiba ia meminta izin keluar untuk salat Jumat.

“Setelah meminta izin untuk salat Jumat, tersangka tidak lagi kembali ke kantor polisi,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) melansir TribunSulbar.

Sejak saat itu keberadaan Nasrullah tidak diketahui. Polisi kini melakukan pelacakan intensif dan menyebarkan poster Daftar Pencarian Orang (DPO) ke berbagai wilayah. Aparat juga membuka ruang apabila tersangka ingin menyerahkan diri secara baik-baik.

“Kami minta dia bersikap kooperatif,” ujar Herman.

Modus Korupsi Terkuak dari Audit Inspektorat

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nasrullah bermula dari audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Dalam laporan investigasi, ditemukan penyimpangan penggunaan dana desa mencapai Rp574 juta.

Modus yang digunakan beragam, di antaranya:

pemotongan hak aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan

pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa disetorkan

klaim perjalanan dinas fiktif

penyimpangan pada proyek fisik desa

Audit mencatat 14 item pekerjaan tidak sesuai ketentuan, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran. Kerugian akibat kerusakan pekerjaan fisik ditaksir mencapai Rp243 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved