Berita Nasional

Polisi Grebek Pasangan Sesama Jenis di Perumahan Baruga, Satu Jadi Tersangka

Seorang pemuda berinisial A (20) dan seorang siswa SMA berinisial M (17) diamankan polisi setelah keduanya dipergoki tengah melakukan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
SESAMA JENIS- Pasangan sesama jenis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap saat sedang bersetubuh di salah satu perumahan. A (20) ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pemuda berinisial A (20) dan seorang siswa SMA berinisial M (17) diamankan polisi setelah keduanya dipergoki tengah melakukan tindakan asusila di sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (22/11/2025).

Penggerebekan dilakukan oleh warga yang curiga dengan aktivitas keduanya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Matang, DPRD Gorontalo Tunda Sidang Paripurna

“Saat digerebek keduanya sedang berhubungan intim. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi,” ujar Welliwanto, Sabtu.

Tergabung Grup Media Sosial ‘16 Maret’

Dari pemeriksaan, keduanya diketahui tergabung dalam sebuah grup media sosial bernama “16 Maret.” Berdasarkan pengakuan A, grup tersebut digunakan untuk mengatur pertemuan beberapa anggota dan menggelar pesta seks di Kota Kendari.

Polisi menyebut aktivitas kelompok tersebut meresahkan warga dan dinilai berpotensi memicu penyebaran penyakit menular.

“Fenomena ini merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak untuk mencegah meluasnya penyakit menular seksual,” tegas Welliwanto.

Akui Pernah Jadi Korban Pelecehan

Dalam pemeriksaan, baik A maupun M mengaku memiliki pengalaman kelam di masa lalu.

A menyebut pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pria lain pada 2023, sementara M mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024 hingga membuatnya frustasi di sekolah.

Keduanya juga mengaku baru membuka jati dirinya di hadapan orangtua setelah pemeriksaan polisi berlangsung.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan A sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Matang, DPRD Gorontalo Tunda Sidang Paripurna

“Sore ini kami resmi menetapkan tersangka terhadap AD,” kata Kasat Reskrim, Minggu (23/11/2025).

A dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved