Berita Nasional

Ngamuk Tak Dibelikan HP Baru, Remaja Diduga Bakar Rumah Orangtuanya

Pengadilan Distrik Gwangju di Korea Selatan menolak surat perintah penangkapan terhadap seorang gadis berusia 14

|
Editor: Wawan Akuba
FOTO: PEMADAM KEBAKARAN GWANGJU BUKBU
KEBAKARAN -- Asap terlihat keluar dari unit lantai tiga sebuah gedung apartemen di Gwangju utara, Korea Selatan, pada 20 November. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang remaja perempuan 14 tahun di Gwangju, Korea Selatan, diduga membakar apartemen keluarganya karena orang tuanya menolak membelikan smartphone baru. 
  • Kebakaran itu menghanguskan seluruh isi unit dan menyebabkan 17 penghuni lainnya harus dilarikan ke rumah sakit akibat menghirup asap. 
  • Meski demikian, Pengadilan Distrik Gwangju menolak surat perintah penangkapan terhadap remaja tersebut karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Gwangju, Korea Selatan, diduga membakar apartemen keluarganya.

Hal itu lantaran orang tuanya menolak membelikan smartphone baru.

Insiden itu berujung pada evakuasi puluhan warga dan membuat 17 penghuni lainnya harus dilarikan ke rumah sakit akibat menghirup asap tebal.

Kejadian bermula pada Rabu malam, 20 November 2025 sekitar pukul 22.52 waktu setempat.

Baca juga: Pemulung di Bekasi Tewas Kena Ledakan, Diduga Potong Mortir Pakai Gerinda

Gadis tersebut diduga menyalakan api menggunakan pemantik di kamar tidurnya di lantai tiga sebuah apartemen di wilayah utara Gwangju.

Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh isi unit tempat tinggal itu.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api dalam waktu sekitar 20 menit.

Meski demikian, seluruh barang rumah tangga di apartemen tersebut hangus tak tersisa.

Kepolisian menyatakan kebakaran itu memicu kepanikan, memaksa warga lainnya dievakuasi, dan 17 penghuni harus menjalani perawatan medis setelah mengalami sesak napas akibat asap.

Dalam pemeriksaan, remaja tersebut mengaku sengaja membakar kamar tidur sebagai bentuk kemarahan dan balas dendam, karena orang tuanya menolak mengganti ponselnya ke model terbaru yang bisa digunakan untuk membuka media sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo, Abimanyu Divonis 5 Tahun Penjara

Namun, pada 23 November lalu, Pengadilan Distrik Gwangju menolak surat perintah penangkapan yang diajukan polisi.

Hakim menilai remaja itu berada dalam kategori “anak di bawah usia 19 tahun” berdasarkan Undang-Undang Anak Nakal (Juvenile Act), sehingga proses hukum perlu mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif.

Kasus ini menyita perhatian publik Korea Selatan dan memicu perdebatan tentang tekanan sosial terhadap remaja, peran media sosial, hingga tantangan pengawasan orang tua di era digital.

Hingga saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan dan menunggu laporan lengkap penyebab kebakaran serta kondisi para korban.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved