Berita Nasional
KPK Pamer Uang Korupsi Taspen: Pecahan Rp 100.000 Menutupi Panggung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero)
Ringkasan Berita:
- KPK memamerkan uang rampasan Rp 300 miliar dalam kasus investasi fiktif PT Taspen dengan menumpuk pecahan Rp 100.000 seperti tembok raksasa di gedung Merah Putih.
- Uang ini merupakan bagian dari aset yang berhasil dirampas dari dua terpidana utama, yakni Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.
- Dana tersebut akan diserahkan ke PT Taspen sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu disusun menjulang tinggi memenuhi panggung acara, membentuk dinding besar menyerupai tembok bata yang menutupi hampir seluruh sisi depan ruangan.
Baca juga: Sinyal Pembukaan CPNS 2026, Pemerintah Tunggu Usulan Formasi dari Daerah
Setiap bal uang plastik putih berisi Rp 1 miliar. Petugas KPK berkemeja merah bergantian mendorong troli berisi bal-bal uang dan menyusunnya secara estafet hingga tercipta formasi tembok uang senilai total Rp 300 miliar.
Di tengah susunan tersebut, terpampang papan kecil bertuliskan jumlah aset rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
Sesuai agenda, siang ini uang rampasan tersebut akan diserahkan KPK kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Dana itu berasal dari hasil korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, yang sudah divonis 9 tahun penjara, serta eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih yang divonis 10 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.
Baca juga: Aset Pemkab Gorontalo Utara di Desa Mutiara Laut Direncanakan Jadi Tempat SPPG
Kasus korupsi ini berawal dari investasi PT Taspen pada Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp 200 miliar pada 2016, yang kemudian diketahui gagal bayar dan tidak layak diperdagangkan.
KPK menyebut keputusan penempatan investasi hingga mencapai Rp 1 triliun melalui PT IIM dilakukan secara melawan hukum dan mengabaikan aturan investasi internal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan tersangka, termasuk korporasi di dalam jaringan mereka.
Sejumlah perusahaan menerima aliran dana mulai dari Rp 44 juta hingga Rp 78 miliar.
KPK memastikan proses pemulihan aset masih berlanjut, dan kasus ini menjadi salah satu penindakan korupsi yang memiliki keterkaitan dengan pasar modal.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GORONTALO-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-memamerkan.jpg)