CPNS 2026
Terungkap! Begini Besaran Gaji CPNS Kemenkeu 2026 Lengkap Berdasarkan Regulasi Terbaru
Terungkap gaji CPNS Kemenkeu 2026, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana. Simak kisaran gaji pokok dan tunjangan sebelum mendaftar.
Rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya terbagi atas:
- Golongan I: lulusan SD
- Golongan IV: lulusan SMP sederajat
- Golongan V: lulusan SLTA/Diploma I/sederajat
- Golongan VI: lulusan Diploma II
- Golongan VII: lulusan Diploma III
- Golongan IX: lulusan Sarjana/Diploma IV
- Golongan X: lulusan Pascasarjana S2
- Golongan XI: lulusan Pascasarjana S3
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
| Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026, Jalur STAN hingga Umum Termasuk 300 Formasi SMA Disediakan |
|
|---|
| 300 Formasi CPNS Dibuka Kemenkeu 2026 untuk Lulusan SMA, Daftar di Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Klarifikasi Resmi dari BKN dan Kemenpan RB |
|
|---|
| Kabar Gembira, 16 Kementerian Buka Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK |
|
|---|
| CPNS 2026 Buka Peluang untuk Lulusan SMA-SMK, 16 Kementerian Siapkan Ribuan Formasi Menarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/CPNS-2026-yg-bisa-dimasuki-oleh-peserta-berusia-40-tahun.jpg)