CPNS 2026

Terungkap! Begini Besaran Gaji CPNS Kemenkeu 2026 Lengkap Berdasarkan Regulasi Terbaru

Terungkap gaji CPNS Kemenkeu 2026, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana. Simak kisaran gaji pokok dan tunjangan sebelum mendaftar.

freepik
CPNS 2026 - Terungkap gaji CPNS Kemenkeu 2026, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana. Simak kisaran gaji pokok dan tunjangan sebelum mendaftar. 

Ia menegaskan bahwa pembukaan formasi untuk pelamar umum tidak menghilangkan jalur STAN.

Komposisi formasi keseluruhan masih menunggu formula final dari Kementerian PAN-RB.

Rencana kebutuhan pegawai Kemenkeu tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.

Dalam beleid tersebut, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, serta PPPK, termasuk kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.

Untuk 2025, kebutuhan rekrutmen CASN ditetapkan sebanyak 2.100 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 4.350 orang per tahun pada 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.

Gaji PNS Lulusan SMA

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan pekerja.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain gaji pokok, seorang PNS maupun PPPK menerima sejumlah tunjangan.

Berdasarkan beleid tersebut, PNS lulusan SMA masuk dalam golongan II.

Gaji pokok untuk PNS golongan II terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Jika dibagi per golongan, gaji untuk lulusan SMA paling rendah adalah Rp 2.184.000 dan tertinggi Rp 4.125.000.

PPPK lulusan SMA masuk dalam golongan V dengan besaran gaji pokok sebesar Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.

Pembagian Golongan PNS

Ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV.

  • Golongan I: lulusan SD dan SMP
  • Golongan II: lulusan SMA dan Diploma III.
  • Golongan III: lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3)
  • Golongan IV: PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier

Gaji pokok untuk PNS golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved