Berita Nasional

DPR RI Hari Ini Sahkan RKUHAP, Ini 14 Substansi Utamanya

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
RKHUP -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP
  • Pengambilan keputusan di tingkat I bersama pemerintah sudah dilakukan beberapa waktu lalu
  • Laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan memengaruhi agenda pengesahan

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Selasa (18/11/2025).

Pengesahan kata dia bakal dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Agenda sudah dijadwalkan dalam rapim, besok pengesahan,” kata Cucun usai rapat pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, pengambilan keputusan di tingkat I bersama pemerintah sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kabar Baik! BLT Rp900 Ribu Cair Lewat Himbara dan Kantor Pos, Cek Namamu Segera di sini

Karena itu, pihaknya akan mengambil keputusan di tingkat II lantaran proses sebelumnya sudah selesai. 

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP.

Kesepakatan itu kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Laporan Tak Ganggu Pengesahan

Cucun menambahkan, laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan memengaruhi agenda pengesahan.

Menurutnya, mekanisme pembahasan sudah berjalan sesuai aturan. “Kalau tidak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan MKD tetap akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

Namun, proses tersebut tidak akan mengganggu jalannya pengesahan RKUHAP.

14 Substansi Utama RKUHAP

Selama pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Di antaranya:

1.Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2.Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3.Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4.Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5.Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6.Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7.Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8.Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9.Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10.Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11.Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12.Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13.Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14.Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengesahan RKUHAP, DPR dan pemerintah berharap sistem hukum acara pidana Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, serta menghadirkan peradilan yang lebih transparan dan akuntabel. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved