Berita Viral Nasional

Tergiur Tawaran Mucikari! Dua Wanita Asal Uzbekistan Malah Jual Diri di Indonesia Tarif Rp 15 Juta

Jauh-jauh dari Uzbekistan, dua wanita masing-masing inisial SS (34) dan KD (22) malah jual diri di Indonesia.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
MUNCIKARI DIBURU APARAT - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan wanita ditangkap. Sosok muncikari berinisial L, yang jadi perantara 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ke pria hidung belang, kini diburu aparat. Dua wanita WN Uzbekistan itu "berjualan" melalui aplikasi daring di Indonesia, tepatnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Iming-iming mendapatkan pundi-pundi uang membuat kedua wanita berinisial SS (34) dan KD (22) itu tergiur hingga nekat terlibat dalam prostitusi online. 

"Terkait aplikasi-aplikasi ini mungkin saja ada banyak yang tersebar di media sosial dan mungkin juga itu, kami akan dalami juga untuk ke depannya," tegasnya.

Suhud menyatakan, tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut juga beraksi di tempat hiburan malam dan pihaknya masih mendalami hal itu.

"Kalau sampai detik ini kami masih pendalaman. Kalau untuk di tempat hiburan malam sendiri mungkin ada, tapi kami juga masih dalam pendalaman," imbuhnya.

Niatnya Liburan

Niatnya liburan datang ke Indonesia, 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan malah jual diri alias jadi PSK dengan tarif yang tak main-main.

Dua wanita WN Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) itu membanderol pelayanannya dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

Melalui aplikasi daring, kedua wanita Uzbekistan tersebut menjajakan diri dibantu seorang muncikari berinisial L.

Kini, kedua WN Uzbekistan tersebut telah diamankan jajaran Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025) malam.

PSK adalah singkatan dari Pekerja Seks Komersial, yaitu individu yang memberikan layanan seksual kepada orang lain dengan imbalan uang atau bentuk kompensasi lainnya. Istilah ini digunakan dalam konteks sosial, kesehatan, dan hukum untuk menyebut profesi tersebut tanpa menggunakan istilah yang bernada merendahkan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Wartakotalive.com, kedua wanita Uzbekistan itu melakukan prostitusi online di Indonesia, tepatnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Bahkan, keduanya sudah menjalankan praktik yang dilarang di Indonesia itu, sudah selama 4 bulan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, awalnya kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk liburan.

"Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah (dengan teman-temannya)," katanya, Jumat (14/11/2025).

Dari perkenalan dengan sesama WNA Uzbekistan, KD dan SS tertarik untuk menjual dirinya melalui aplikasi kencan.

Mereka tergiur dengan bayaran sebesar Rp 15 juta dalam sekali kencan.

Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved