Berita Viral Nasional

Tergiur Tawaran Mucikari! Dua Wanita Asal Uzbekistan Malah Jual Diri di Indonesia Tarif Rp 15 Juta

Jauh-jauh dari Uzbekistan, dua wanita masing-masing inisial SS (34) dan KD (22) malah jual diri di Indonesia.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
MUNCIKARI DIBURU APARAT - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan wanita ditangkap. Sosok muncikari berinisial L, yang jadi perantara 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ke pria hidung belang, kini diburu aparat. Dua wanita WN Uzbekistan itu "berjualan" melalui aplikasi daring di Indonesia, tepatnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Iming-iming mendapatkan pundi-pundi uang membuat kedua wanita berinisial SS (34) dan KD (22) itu tergiur hingga nekat terlibat dalam prostitusi online. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jauh-jauh dari Uzbekistan, dua wanita masing-masing inisial SS (34) dan KD (22) malah jual diri di Indonesia.

Keduanya disebut-sebut tergiur tawaran mucikari yang menjanjikan uang cepat dan banyak. 

Meski otoritas resmi tidak membeberkan aplikasi yang digunakan keduanya, namun dipastikan keduanya terlibat dalam prostitusi online tersebut. 

Dikutip dari TribunNews.com, kedua bule wanita itu ditahan oleh pihak petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Terungkap, ada seorang mucikari berinisial L yang membujuk kedunya hingga mau "berjualan" di Indonesia.

Aksi keduanya pun tepergok dengan modus pura-pura jadi pelanggan melalui aplikasi kencan tersebut. 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud membenarkan bahwa SS dan KD itu jual diri di Indonesia.

Meski begitu, Suhud tak menyebutkan aplikasi yang dipesan oleh kedua WNA itu. 

Modus Terungkap

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh pihak Imigrasi melalui sistem undercover buying.

Pembelian terselubung atau Undercover Buying merupakan sebuah metode yang dilakukan penyidik yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ini merupakan suatu Teknik khusus dalam penyelidikan kejahatan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pembelian dalam suatu transaksi gelap.

Tujuannya jika terjadi transaksi gelap tersebut, sang penjual atau perantara atau orang-orang yang berkaitan dengan transaksi itu dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada. 

"Memang anggota kami melakukan patroli di media sosial terkait aplikasi-aplikasi apa saja yang memang ada indikasi untuk dilakukan WNA-WNA sini untuk menjual atau praktik prostitusi," kata Suhud, Jumat (14/11/2025) kemarin.

Awalnya, kata Suhud, pihaknya berkomunikasi dengan muncikari atau perantara untuk memesan dua WNA tersebut berinisial L.

Setelah itu, kata Suhud, pihaknya mendapatkan jadwal untuk bertemu dan transaksi prostitusi online di satu hotel kawasan Jakarta Barat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved