Lifestyle

Data Pribadi Terancam! Cek NIK KTP di SLIK OJK Agar Tak Disalahgunakan Pinjol/Judol, Ini Caranya

Waspada! NIK KTP bisa disalahgunakan untuk pinjol atau judi online. Cek status aman Anda melalui SLIK OJK sekarang.

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
PINJOL - Waspada! NIK KTP bisa disalahgunakan untuk pinjol atau judi online. Cek status aman Anda melalui SLIK OJK sekarang. 

Anda bisa langsung mengunjungi kantor OJK terdekat untuk mengajukan pemeriksaan dengan langkah-langkah berikut:

  • Siapkan Dokumen: Bawa KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA). Jika diwakilkan, siapkan juga Surat Kuasa.
  • Pengajuan: Ajukan pemeriksaan kepada petugas OJK yang bersangkutan.
  • Verifikasi: Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung yang Anda serahkan.
  • Pemeriksaan: OJK akan memproses pemeriksaan informasi debitur atau pemohon.
  • Hasil: Laporan SLIK OJK yang berisi informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol atau judol akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. 
2. Cek NIK pada SLIK secara Online (Melalui Laman Resmi OJK)

Pemeriksaan status NIK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OJK.

Pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung, yaitu KTP, foto diri, serta foto diri bersama KTP.

Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman resmi SLIK OJK: [tautan mencurigakan telah dihapus]
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi Data: Lengkapi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), hingga kode keamanan (captcha). Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
  • Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir.
  • Unggah Dokumen: Unggah foto KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri sesuai gambar petunjuk.
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
  • Terima Email: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  • Proses Cek: OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
  • Cek Status: Untuk memantau status permohonan, Anda dapat mengunjungi laman yang sama, pilih menu "Status Layanan", dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha.
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditemukan Pinjaman Tak Dikenal?
  • Jika dari laporan SLIK OJK Anda menemukan adanya pinjaman atau kredit yang tidak pernah Anda ambil, segera lakukan pengaduan resmi kepada OJK.

Anda dapat menghubungi OJK melalui:

  • Telepon: Kontak OJK 157
  • Surel (Email): Kirim ke emailkonsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: Hubungi via WA ke nomor 081-157-157-157

Dengan melakukan pengecekan ini, Anda dapat menjaga keamanan data pribadi dan mencegah kerugian akibat penyalahgunaan NIK KTP oleh pihak-pihak yang memanfaatkan maraknya judi online dan pinjol ilegal. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved