BPOM Tarik Produk Berbahaya

65 Produk Obat dan Suplemen Ditarik oleh BPOM, Karena Ada Kandungan Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM berhasil membongkar gudang farmasi ilegal senilai Rp 2,74 miliar, amankan 65 produk berbahaya mengandung BKO.

|
Freepik
ILUSTRASI OBAT HERBAL -- BPOM berhasil membongkar gudang farmasi ilegal senilai Rp 2,74 miliar, amankan 65 produk berbahaya mengandung BKO. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM berhasil membongkar gudang ilegal farmasi dengan barang bukti senilai Rp2,74 miliar
  • 2,74 miliar tersebut merupakan hasil kalkulasi penjumlahan dari 65 produk termasuk obat kuat dan supolemen tanpa izin edar.
  • 65 produk obat dan suplemen tersebut mengandung bahan obat berbahaya untuk kesehatan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Fenomena penyebaran obat dan suplemen masih menjadi perhatian serius bagi Indonesia.

Produk-produk ini biasanga mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika beredar luas.

Oleh karena itu, obat-obata tersebut menjadi bahan incaran utama dari BPOM.

Pemerintah melalui BPOM juga turut mengakkan aturan dan meningkatkan pengawasan untuk melindungi publik dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Melansir laman pom.go.id, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan secara langsung hasil penindakan dari operasi gabungan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BBPOM di Jakarta pada Kamis (13/11/2025) lalu. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Elisabeth Ratu, hadir dalam konferensi pers tersebut.

Taruna Ikrar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang terjalin kuat di wilayah Jakarta.

Ia menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar.

Adapun, barang bukti yang disita meliputi total 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal. 

Dominan temuan ini adalah produk-produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya. 

Rincian temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp 1,4 miliar, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp 551 juta. 

Sejumlah produk yang ditemukan di antaranya Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, Black Gorilla, dan lain-lain. 

Taruna Ikrar juga memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya yang mengandung BKO.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved