Berita Viral

Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Tegaskan Harus Pensiun atau Mundur

MK menegaskan polisi aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. Semua harus pensiun atau mengundurkan diri sebelum bertugas di instansi sipil.

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
POLISI -- Tampak sejumlah anggota kepolisian bersiap menunggu massa aksi yang informasinya dalam perjalanan ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (1/9/2025). Polisi aktif menurut keputusan MK tak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Semua harus pensiun atau mengundurkan diri sebelum bertugas di instansi sipil. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan bahwa semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali ke kesatuan Polri atau pensiun sebagaimana putusan MK.

“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kementerian/Lembaga atau pensiun dini,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025). 

Bambang menegaskan, putusan MK tersebut juga berlaku untuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto. 

"Sejak pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, saya sampaikan harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujarnya.

Daftar Jenderal Polri di Jabatan Sipil

Liputan media dan pemantauan mutasi menunjukkan banyak perwira Polri yang ditempatkan ke jabatan sipil atau lembaga negara sepanjang 2024–2025.

Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:

  • Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
  • Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Polri Hormati Putusan MK Siap Menjalankan

Polri merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang adanya anggota aktif menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.

Meski begitu, Korps Bhayangkara tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengatakan pihaknya juga akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan oleh Polri ke depannya.

"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved