Berita Viral

Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Tegaskan Harus Pensiun atau Mundur

MK menegaskan polisi aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. Semua harus pensiun atau mengundurkan diri sebelum bertugas di instansi sipil.

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
POLISI -- Tampak sejumlah anggota kepolisian bersiap menunggu massa aksi yang informasinya dalam perjalanan ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (1/9/2025). Polisi aktif menurut keputusan MK tak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Semua harus pensiun atau mengundurkan diri sebelum bertugas di instansi sipil. 

Ringkasan Berita:
  • MK menegaskan anggota polisi aktif tak bisa menduduki jabatan sipil
  • Jika ingin menduduki jabatan tersebut, harus pensiun atau mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota polisi/
  • Putusan berlaku untuk semua posisi sipil strategis, termasuk Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, dan BNPT.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi(MK) menegaskan anggoota polisi saat ini tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Putusan ini bersifat mengikat seluruh anggota Polri yang ingin menduduki jabatan strategis di kementerian atau lembaga negara.

Polisi yang aktif hanya bisa menduduki jabatan tersebut jika memilih atau mengundurkan diri.

Putusan ini merupakan hasil perkara Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang menguji pada pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dilansir dari TribunMedan.com, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Tarik Semua Polisi Aktif

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved