Penculikan Balita Bilqis
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Makassar, 9 Bayi dan 1 Anak Dijual via TikTok
Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan perdagangan anak yang beroperasi di Makassar.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan perdagangan anak yang beroperasi di Makassar.
Kasus ini mencuat setelah balita Bilqis (4) menjadi korban penculikan dan dijual berulang kali oleh para pelaku.
Fakta mengejutkan, jaringan ini ternyata sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus bermula dari seorang wanita berinisial SY yang pertama kali menawarkan Bilqis kepada SH dengan harga Rp 3 juta.
Baca juga: Gubernur Gusnar Ismail Sambut Wamenhan Donny Ermawan di Gorontalo
“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku (SY),” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Korban Dijual Berulang Kali
Setelah transaksi pertama, NH membawa Bilqis ke Jambi. Di sana, korban kembali dijual kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp 15 juta.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” jelas Kapolda.
Tak berhenti di situ, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta, lalu menjual kembali Bilqis kepada salah satu kelompok suku di Jambi dengan nilai Rp 80 juta.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” terang Djuhandhani.
Polisi Dalami Dugaan TPPO
Polda Sulsel kini mendalami kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menegaskan akan menelusuri lebih jauh jaringan yang diduga sudah lama beroperasi dengan modus adopsi ilegal.
Kronologi
Kasus ini bermula dari seorang wanita berinisial SY.
Ia menawarkan Bilqis kepada SH dengan harga Rp 3 juta. Transaksi dilakukan di kos SY, dan korban kemudian dijemput oleh seorang pria berinisial NH yang datang dari Jakarta.
“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku (SY),” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Dibawa ke Jambi, Dijual Lagi Rp 15 Juta
Setelah membawa Bilqis ke Jambi, NH kembali menjual korban kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp 15 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DITEMUKAN-Momen-Bilqis-dijinjing-ayahnya-usai-sitemukan-selamat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.