Berita Nasional

12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi

Editor: Wawan Akuba
PosKupang.com/HO
LOKER -- Kabar baik bagi para pencari kerja di bulan September 2025! BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka lowongan kerja terbaru untuk berbagai posisi strategis yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja.

Pada tahun 2025, terdapat 12 kelompok peserta yang berhak mencairkan saldo JHT, baik sebagian (10 persen atau 30 persen) maupun secara penuh.

Artikel ini akan mengulas siapa saja yang bisa mencairkan JHT, serta cara klaim saldo JHT secara online dan offline.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia.

Saldo JHT berasal dari iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan.

12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah daftar lengkap kelompok peserta yang dapat mencairkan saldo JHT:

Usia pensiun 56 tahun

Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhenti usaha

Peserta yang mengundurkan diri

Peserta yang mengalami PHK

Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Peserta dengan cacat total tetap

Ahli waris peserta yang meninggal dunia

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved