Berita Nasional
12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi
TRIBUNGORONTALO.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja.
Pada tahun 2025, terdapat 12 kelompok peserta yang berhak mencairkan saldo JHT, baik sebagian (10 persen atau 30 persen) maupun secara penuh.
Artikel ini akan mengulas siapa saja yang bisa mencairkan JHT, serta cara klaim saldo JHT secara online dan offline.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia.
Saldo JHT berasal dari iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan.
12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah daftar lengkap kelompok peserta yang dapat mencairkan saldo JHT:
Usia pensiun 56 tahun
Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhenti usaha
Peserta yang mengundurkan diri
Peserta yang mengalami PHK
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Peserta dengan cacat total tetap
Ahli waris peserta yang meninggal dunia
| Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman |
|
|---|
| Kompolnas Soroti Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Punya Rekam Jejak Kasus Narkoba |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Pencairan Diupayakan Awal Ramadan |
|
|---|
| Operasional 11 Bandara Perintis Papua Dihentikan Sementara Usai Insiden Penembakan Pilot |
|
|---|
| Sosok Daryono, Pakar Gempa BMKG yang Memilih Mundur Karena Faktor Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Ketenagakerjaan-xcnbvd-cbv.jpg)