Senin, 9 Maret 2026

PPPK

Benarkah PPPK 2024 Dibatalkan dan Malah Diubah ke Paruh Waktu 2025? Cek Klarifikasi BKN di Sini!

Kabar PPPK 2024 dibatalkan beredar, tapi BKN klarifikasi: formasi disesuaikan ke paruh waktu 2025, bukan dibatalkan sepenuhnya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Benarkah PPPK 2024 Dibatalkan dan Malah Diubah ke Paruh Waktu 2025? Cek Klarifikasi BKN di Sini!
https://www.menpan.go.id/
PPPK - Upacara Peringatan HUT ke-53 Korpri di Kementerian PANRB, Jumat (29/11/2024). Kabar PPPK 2024 dibatalkan beredar, tapi BKN klarifikasi: formasi disesuaikan ke paruh waktu 2025, bukan dibatalkan sepenuhnya. 

3. Meninggal Dunia

Untuk alasan ketiga yakni karena peserta telah wafat sebelum dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK paruh waktu. 

Hal ini menjadikan status kelulusannya otomatis dibatalkan.

Beberapa alasan atau penyebab tersebut ternyata sudah sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan. Sebagaimana yang berbunyi:

"Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran kepala BKN
  • Meninggal dunia

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan." (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved