PPPK
Benarkah PPPK 2024 Dibatalkan dan Malah Diubah ke Paruh Waktu 2025? Cek Klarifikasi BKN di Sini!
Kabar PPPK 2024 dibatalkan beredar, tapi BKN klarifikasi: formasi disesuaikan ke paruh waktu 2025, bukan dibatalkan sepenuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-mulai-bertugas.jpg)
3. Meninggal Dunia
Untuk alasan ketiga yakni karena peserta telah wafat sebelum dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK paruh waktu.
Hal ini menjadikan status kelulusannya otomatis dibatalkan.
Beberapa alasan atau penyebab tersebut ternyata sudah sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan. Sebagaimana yang berbunyi:
"Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran kepala BKN
- Meninggal dunia
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com