PPPK
Benarkah PPPK 2024 Dibatalkan dan Malah Diubah ke Paruh Waktu 2025? Cek Klarifikasi BKN di Sini!
Kabar PPPK 2024 dibatalkan beredar, tapi BKN klarifikasi: formasi disesuaikan ke paruh waktu 2025, bukan dibatalkan sepenuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-mulai-bertugas.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kabar PPPK 2024 dibatalkan dan diganti formasi paruh waktu 2025 kini beredar luas di media sosial membuat masyarakat mulai bertanya-tanya
- BKN pun langsung menanggapi hal tersebut dengan menegaskan hanya penyesuaian formasi.
- Formasi paruh waktu dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan aparatur dan kuota pegawai di instansi pemerintah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Belakangan ini ramai pembahasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibatalkan dan diganti dengan formasi paruh waktu 2025.
Padahal dari PPPK maupun PPPK Paruh Waktu berbeda meskipun sama-sama dilantik sebagai ASN.
Hal ini membuat masyarakat kaget dan menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah orang terutama pelamar yang dinyatakan lulus.
Dari instansi sendiri yang melalukan pembatalan memiliki alasan resmi hingga dikeluarkan putusan untuk menghapus nama-nama yang sebelumnya menjadi pegawai PPPK.
PPPK adalah ASN yang bekerja penuh waktu dengan kontrak tertentu dan mendapat gaji, fasilitas dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih pendek dari PPPK reguler.
Baca juga: Daftar 36 Kapolda di Indonesia Per November 2025, Lengkap dengan Pangkat dan Wilayah
Sehingga gajinya pun beserta tunjangan dan fasilitasnya disesuaikan dengan jam kerja.
Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi.
Alasan atau penyebab pembatalan kelulusan tersebut antara lain:
1. Mengundurkan Diri
Ternyata, banyak juga peserta yang mengundurkan diri dan tentu dibatalkan status kelulusan sebagai PPPK T.A. 2024 periode II di lingkungan instansi.
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pembatalan sebagai PPPK paruh waktu bisa terjadi karena peserta tidak memenuhi syarat.
Misalnya karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Baca juga: PT Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Besarannya!
3. Meninggal Dunia
Untuk alasan ketiga yakni karena peserta telah wafat sebelum dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK paruh waktu.
Hal ini menjadikan status kelulusannya otomatis dibatalkan.
Beberapa alasan atau penyebab tersebut ternyata sudah sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan. Sebagaimana yang berbunyi:
"Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran kepala BKN
- Meninggal dunia
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.