Kamis, 5 Maret 2026

Gaji Pensiunan

PT Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Besarannya!

Kabar gaji pensiunan PNS naik 2025 beredar, tapi Taspen pastikan belum ada keputusan resmi. Besaran gaji tetap sesuai PP 8/2024.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PT Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Besarannya!
freepik.com
GAJI PENSIUNAN - Kabar gaji pensiunan PNS naik 2025 beredar, tapi Taspen pastikan belum ada keputusan resmi. Besaran gaji tetap sesuai PP 8/2024. 

Ringkasan Berita:
  • Kabar gaji pensiunan PNS naik beredar di media sosial sehingga membuat publik heboh.
  • Namun dari PT Taspen menegaskan hal tersebut belum lah resmi sebab belum ada edaran resmi dari pemerintah
  • Sehingga, besaran gaji saat ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar tentang kenaikan gaji pensiun 2025 saat ini sudah berebdar luas di media sosial.

Namun, hingga saat ini PT Taspen menegaskan belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Hingga kini, gaji pensiunan PNS masih mengikuti peraturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Taspen pun meminta kepada masyarakatuntuk menunggu informasi resmi sebelum mempercayai kabar kenaikan gaji tersebut.

Gaji pensiunan PNS adalah penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika sudah memasuki masa purna tugas.

Besaran gaji pun disesuaikan dengan golongan, masa kerja dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Gaji pensiunan ini dikelola oleh PT Taspen untuk mematikan hak para pensiunan ini terpenuhi secara rutin setiap bulan.

Baca juga: Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH November 2025, Cek Statusmu Lewat HP Sekarang

Sehingga para pensiunan ini tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya setelah tidak bekerja.

"Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun," tulis Taspen dalam keterangan resminya sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Taspen menegaskan, lantaran belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, maka skema maupun perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, apabila ada informasi kenaikan gaji pensiunan PNS.

Taspen akan menginformasikan kepada publik melalui kanal-kanal resminya.

"Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru," tukas Taspen.

Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku

Berikut besaran gaji pensiunan PNS sesuai regulasi yang masih berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024:

Baca juga: Ingin Tahu NIK Kamu Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Langkah Mudahnya Pakai HP

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved