Berita Nasional
Menkeu Purbaya Resmi Tunda Kenaikan Cukai Rokok hingga 2026, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) untuk tahun 2026.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada kabar baik buat para perokok dan pelaku industri hasil tembakau.
Saat ini pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) untuk tahun 2026.
Kebijakan ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk menunda kenaikan cukai demi menjaga stabilitas industri dan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai memberi ruang pemulihan bagi industri hasil tembakau (IHT), menjaga daya beli masyarakat, serta mempersempit peluang peredaran rokok ilegal
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan fiskal yang tepat dan realistis dalam merespons tantangan yang dihadapi sektor IHT.
Baca juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Soal Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen
“Memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan tidak selalu berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Dia pun menekankan adanya titik maksimum di mana tarif cukai tidak lagi efektif dan justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif.
“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan dapat menjadi strategi penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Sehingga kalau ada perencanaan yang matang, yang dilakukan pengusaha dalam hal misalnya menyerap tembakau petani, kemudian akan bahan baku seberapa banyak dan seterusnya, penjualannya juga,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti potensi moratorium sebagai langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan fiskal.
“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70 persenlebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai,” tegasnya.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MENKEU-Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-saat-ditemui.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-Pensiunan-mndc-jsdn.jpg) 
												      	 
				
			 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Yudhi-Sadewa-bjzxd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/stfrjgsrgsrmj.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-PIP-Info-pencairan-termin-II-dana-PIP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.