Berita Nasional

Menkeu Purbaya Resmi Tunda Kenaikan Cukai Rokok hingga 2026, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.

|
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU -- Kebijakan ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk menunda kenaikan cukai demi menjaga stabilitas industri dan daya beli masyarakat. 

Ahmad menekankan bahwa stabilitas kebijakan fiskal melalui penahanan kenaikan CHT dan HJE akan berdampak positif terhadap rantai industri tembakau dari hulu ke hilir. 

Dia pun mengingatkan bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang khas di Indonesia.

“Ini salah satu upaya untuk memperbaiki lagi kinerja dari hulunya, termasuk bagaimana mengoptimalkan atau meningkatkan kembali penyerapan tembakau dari lokal kita, supaya petani tembakaunya juga bergeliat lagi dan juga industrinya juga tetap mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak, jadi padat karyanya itu tidak hilang,” tandasnya.

Purbaya: Tarif cukai tidak akan naik

Sebelumnya, Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada tahun 2026. 

Purbaya mengatakan pihaknya telah menerima Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, kata Purbaya, mereka mendiskusikan mengenai tarif cukai di tahun 2026. Keingginan dari Gappri, yakni agar Pemerintah tidak mengubah tarif saat ini.

Baca juga: PT Taspen Umumkan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Cek Besarannya di Sini

“Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup, ya sudah, saya tidak ubah," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengaku sempat berkeinginan untuk menurunkan tarif cukai rokok 2026.  Hanya saja, ia akan mengakomodasi permintaan Gappri untuk tidak mengubah tarif.

“Salah mereka. Tahu gitu minta turun. Yaudah kita tidak naikin. Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak akan dinaikin," tutur Purbaya.

Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memberantas rokok ilegal yang beredar baik berasal dari dalam dan luar negeri. Selain itu, Pemerintah juga akan meminta masukkan dari Gappri.

“Nanti saya ingin mereka tulis masukannya lagi, jadi diskusi antar mereka, sehingga masukannya enggak menguntungkan satu atau mereka yang lain," imbuh Purbaya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved