Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kabar Gembira! Saat ini Bisa Berangkat Umrah Secara Mandiri Tanpa Harus Melalui Biro Perjalanan

Dimana saat ini pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat untuk bernagkat umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan.

ThinkStock
UMRAH -- Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada kabar gembira buat masyarakat Indonesia khusus umat Islam.

Dimana saat ini pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat untuk berangkat umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan.

Aturan ini telah disahkannya oleh Undang0undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan itu, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.

Umrah adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah, dengan cara tawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali), sa’i (berjalan antara Bukit Safa dan Marwah), dan diakhiri dengan tahallul (memotong rambut).

Berbeda dengan haji, umrah bisa dilakukan kapan saja dan waktunya lebih singkat.

Dilansir dari berbagai sumber, aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan.

Baca juga: Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Prioritaskan Perhatian untuk 42 Ribu Ponpes

Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.

Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025

Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan:

“Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.

Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.

Syarat Umrah Mandiri 2025

Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
  2. Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.
  4. Menyertakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.
  5. Melakukan pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring yang terintegrasi.

Meski jamaah bisa berangkat tanpa bantuan travel, seluruh proses tetap harus sesuai regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan ibadah.

Cara Daftar Umrah Mandiri 2025

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved