Bansos 2025

Penerima Bansos Lain Tetap Bisa Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu Oktober 2025, Asal Penuhi Syarat Ini!

BLT Kesra Rp900 ribu Oktober 2025 bisa diterima penerima bansos lain, pastikan syarat terpenuhi agar bantuan cair tepat waktu.

Tribun Timur
ILUSTRASI BANSOS -- BLT Kesra Rp900 ribu Oktober 2025 bisa diterima penerima bansos lain, pastikan syarat terpenuhi agar bantuan cair tepat waktu. 

Di mana dalam keterangannya, Airlangga menyampaikan jika, bahwa bantuan tambahan ini diberikan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial di luar program reguler Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.

Di samping itu, layaknya penyaluran pada bantuan-bantuan lainnya, yang tidak mewajibkan seluruh KPM untuk mendapatkan BTL ini.

Maka dari itu, penting untuk bisa mengetahui dengan pasti cara mengecek nama, agar memastikan apakah Anda termasuk penerima atau tidak.

Link Cek Penerima BLT Rp 900 Ribu 2025

Cek Bansos Melalui Web Kemensos

Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos BLT adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

  • Buka tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data tempat tinggal penerima manfaat, mulai dari provinsi sampai desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Lengkapi captcha berupa huruf kode.
  • Bila tak jelas, minta ganti kode dengan menekan tombol refresh berwarna biru di sampingnya.
  • Setelah yakin benar, klik 'Cari Data'.

Cara Mencairkan BLT 900 Ribu Oktober 2025

Nah Tribuners, seperti dilansir dari berbagai sumber, jika Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut pencairan BLT dilakukan via rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia. 

Mengacu keterangan Gus Ipul, kemungkinan, BLT ini sudah mulai dicairkan per Senin, 20 Oktober 2025. 

Para penerima dapat memastikan informasinya melalui dinas sosial atau pemerintah daerah setempat.

Sebagai informasi, BLT ini termasuk dari bagian paket stimulus ekonomi kuartal IV 2025 yang dicanangkan pemerintah. 

Selain BLT, pemerintah juga menyelenggarakan Program Magang Lulusan Baru melalui MagangHub Kemnaker, bantuan pangan, subsidi iuran JKK dan JKM, hingga Percepatan Deregulasi Perizinan Usaha. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved