Kabar Artis

Aktris Sandra Dewi Perjuangkan Aset Pribadi yang Disita Negara, Terkait Kasus Suaminnya Harvey Moeis

Aset-asetnya tersebut ikut disita setelah sang suami, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan akan diwajibkan untuk membayar uang pengganti.

|
Tribunnews/Jeprima
KABAR ARTIS -- Aktris Sandra Dewi tengah berjuang untuk mengembalikan sejumlah aset pribadinya yang telah disita negara dalam kasus mega korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun. 

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Teguh.

Peran Harvey Moeis

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkap peran suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri mereka dengan nilai mencapai Rp 420 miliar.

Baca juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Cek Nama Anda Sekarang Disini

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," ujar jaksa penuntut umum di persidangan, dilansir dari Tribunnews.

Harvey Moeis disebut mengkoordinir perusahaan tambang swasta, antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.

Jaksa menyatakan bahwa Harvey meminta pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan uang sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," ungkap jaksa.

Uang yang diminta tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton, yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.

Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis dan ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.

"Dana pengamanan yang seolah-olah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," lanjut jaksa.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim melakukan penarikan dan kemudian menyerahkan serta mengelola uang tersebut bersama Harvey Moeis.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved