Kabar Artis

Aktris Sandra Dewi Perjuangkan Aset Pribadi yang Disita Negara, Terkait Kasus Suaminnya Harvey Moeis

Aset-asetnya tersebut ikut disita setelah sang suami, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan akan diwajibkan untuk membayar uang pengganti.

|
Tribunnews/Jeprima
KABAR ARTIS -- Aktris Sandra Dewi tengah berjuang untuk mengembalikan sejumlah aset pribadinya yang telah disita negara dalam kasus mega korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun. 

Majelis hakim yang mengadili kasasi Harvey terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.

Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya.

Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Vonis 20 tahun penjara tersebut lebih tinggi dibanding putusan pengadilan tingkat pertama PN DKI Jakarta selama 6,6 tahun penjara.

Itu artinya, hukuman tingkat banding untuk suami Sandra Dewi naik sekitar tiga kali lipat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto saat membacakan putusan tingkat banding, dilansir dari berita Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Teguh Harianto mengungkap perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh.

Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved