Bansos 2025
7 Daftar Bansos cair di Bulan Oktober 2025 dan Cara Mengatasi Kendala Pencairan
Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) jadi bagian paten dalam sistem kerja Kepemerintahan yang tidak pernah terlewatkan setiap bulan dalam tahun berjalan.
Nominalnya adalah Rp 400.000. Besaran ini diberikan sebagai “kompensasi” atau tambahan agar penerima yang tertunda atau terdampak peralihan sistem tidak kehilangan manfaat bantuan karena perubahan mekanisme.
7. Bansos Tambahan Beras dan Minyak Goreng
Mengenai bansos tambahan yang dimaksud, keduanya adalah bantuan Beras sebanyak 10 Kg dan Minyak Goreng bermerek MinyakKita sebanyak 2 Liter per tiap KPM.
Dimana penyaluran untuk Beras 10 Kg, miliki sistem penyaluran yang hampir sama memungkinkan untuk Pemerintah yang memang menargetkan penyaluran kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat pada Oktober dan November 2025.
Selain itu, Bantuan ini diberikan sekaligus atau rapel.
- Periode I (Oktober 2025): Beras 10 kg
- Periode II (November 2025): Beras 10 kg.
Selain itu, peserta yang tergolong Keluarga Penerima Bantuan (KPM) juga dikabarkan berhak menerima satu lagi bansos yang berjenis kebutuhan pokok, yakni Minyak Goreng.
Pasalnya, bantuan minyak goreng ini turut disalurkan bersamaan dengan beras untuk 18,3 juta KPM pada Oktober dan November 2025.
Program bantuan pangan beras dan Minyakita merupakan bagian dari 17 paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk 2025 dan 2026.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siap-siap-cek-rekeningmu.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/090122-Rocky-Gerung.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bansos-PKH-dan-BPNT.jpg) 
												      	 
				
			 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Yudhi-Sadewa-bjzxd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/stfrjgsrgsrmj.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-PIP-Info-pencairan-termin-II-dana-PIP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.