Lapor Oknum Polisi

Propam Polri Luncurkan Layanan Aduan Digital, Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Cukup Lewat QR Code

Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews.com
LAPOR OKNUM POLISI -- Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan secara cepat dan aman. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menghadirkan terobosan baru di dalam pengawasan internal mereka.

Dimana masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor untuk melakukan pelaporan terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan, cukup dengan scan QR Code, isi formulir digital dan laporan kalian langsung diterima oleh Propam.

Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan secara cepat dan aman.

Langkah ini merupakan inisiatif Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Ridwan Kamil

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menjelaskan bahwa pelaporan kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Radjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Selain melalui QR Code, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi pengaduan di yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi formulir secara online.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.

QR Code Peloporan Oknum Polisi zxnc
PELAPORAN OKNUM POLISI - Petugas Propam Polri mensosialisasikan layanan “Pengaduan Cepat” berbasis QR Code kepada masyarakat. Fitur ini memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran oknum polisi secara aman, cepat, dan rahasia.

Tahapan pelaporan meliputi pengisian identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal Propam.

Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto aktif mensosialisasikan layanan ini melalui media sosial, spanduk, dan pertemuan langsung dengan warga.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” kata dia.

Evaluasi Publik dan Tantangan Transparansi

Meski layanan ini dinilai memudahkan akses pelaporan, efektivitas sistem aduan digital masih menjadi perhatian sejumlah lembaga pengawas.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa transparansi tindak lanjut dan publikasi hasil penanganan merupakan elemen krusial dalam reformasi Polri.

Ia menekankan bahwa sistem digital harus disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses publik.

Komnas HAM RI juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengawasan internal Propam dan pengawasan eksternal oleh lembaga independen.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved