Lapor Oknum Polisi

Propam Polri Luncurkan Layanan Aduan Digital, Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Cukup Lewat QR Code

Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews.com
LAPOR OKNUM POLISI -- Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan secara cepat dan aman. 

Dalam forum Rapat Kerja Teknis Propam Polri 2025, lembaga tersebut mendorong agar hasil penanganan aduan dapat dipublikasikan secara terbuka untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Presiden Prabowo Ternyata Pernah Ditawari Uang Rp16,5 Triliun, Hashim Beber Kronologinya

Hingga Oktober 2025, belum tersedia laporan terbuka mengenai jumlah aduan yang ditindaklanjuti, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan, atau sanksi yang dijatuhkan.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah laporan benar-benar ditindak secara profesional dan terbuka?

Harapan Publik terhadap Reformasi Internal

Langkah Propam Polri membuka jalur aduan digital menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.

Namun, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari kemudahan akses, melainkan juga dari transparansi proses dan hasil penanganan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved